PACITAN - Pemerintah Kabupaten Pacitan mulai merealisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 dengan memprioritaskan sektor kesehatan serta peningkatan kesejahteraan petani dan buruh tembakau. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga keberlanjutan layanan publik sekaligus memperkuat sektor hulu dan hilir industri tembakau di daerah.
Bupati Indrata Nur Bayuaji mengatakan, alokasi DBHCHT tahun ini difokuskan pada pembangunan dan peningkatan sarana prasarana di RSUD dr. Darsono Pacitan, termasuk pemenuhan alat kesehatan dan fasilitas penunjang pelayanan pasien.
“DBHCHT bukan hanya untuk mendukung sektor tembakau, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat luas, terutama layanan kesehatan. Tahun ini salah satu prioritasnya adalah penguatan fasilitas di RSUD,” ujarnya.
Selain sektor kesehatan, anggaran DBHCHT juga diarahkan untuk program kesejahteraan petani tembakau dan buruh pabrik rokok. Bantuan tersebut meliputi peningkatan kualitas hasil pertanian, pelatihan, hingga bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani dan buruh rokok yang memenuhi kriteria.
Baca Juga : Safari Ramadhan di PLN Nusantara Power UP Pacitan, Dirut Tekankan Keandalan dan Integritas Kerja
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan Sugeng Santoso menjelaskan, dukungan kepada petani tembakau difokuskan pada penyediaan sarana produksi pertanian, seperti benih unggul dan pupuk, serta pendampingan teknis guna meningkatkan produktivitas dan kualitas panen.
“Petani dan buruh adalah bagian penting dari ekosistem tembakau. DBHCHT harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mereka,” tambahnya.
Disisi lain, Pemkab Pacitan juga tetap mengalokasikan sebagian anggaran untuk kegiatan penegakan hukum dan sosialisasi guna menekan peredaran rokok ilegal. Langkah tersebut dinilai penting agar penerimaan cukai tetap optimal dan berdampak pada besaran DBHCHT yang diterima daerah.
Baca Juga : Badan Pangan Nasional Pantau Harga dan Stok Sembako di Pacitan Jelang Lebaran
Dengan realisasi DBHCHT 2026 yang terarah, Pemkab Pacitan berharap program-program yang dijalankan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani serta buruh di sektor tembakau.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. Terdapat lima indikator yang bisa dikenali, yaitu tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memanfaatkan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta kesalahan personalisasi pada pita cukai.
Produksi maupun distribusi rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terutama Pasal 50 dan Pasal 54. Aturan tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku, berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda sekurang-kurangnya dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Baca Juga : Edukasi Cukai Jadi Upaya Preventif Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan
Melalui penyaluran bantuan serta penguatan pengawasan di bidang cukai, pemerintah berharap industri tembakau dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran rokok ilegal. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















