Menu
Pencarian

BNI Tuntaskan Pengembalian Dana Rp28 Miliar Milik Jemaat Paroki Aek Nabara

Portaljtv.com - Jumat, 24 April 2026 16:51
BNI Tuntaskan Pengembalian Dana Rp28 Miliar Milik Jemaat Paroki Aek Nabara
Foto: Instagram/@fritz_prast

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menuntaskan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, dengan total mencapai Rp28,25 miliar pada Rabu (22/4/2026). Pengembalian ini menjadi kelanjutan dari kasus dugaan penggelapan dana yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, memastikan bahwa seluruh dana telah dikembalikan sesuai dengan nilai yang dilaporkan pihak CU.

“Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling tepat 22 April 2026 kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujarnya usai pertemuan dengan pihak terkait.

Ia juga menegaskan pengembalian dilakukan secara penuh.

Baca Juga :   BNI Targetkan Pengembalian Dana Jemaat Rp28 Miliar Rampung Pekan Depan

“Full (Rp28 miliar), sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” imbuhnya.

Proses pengembalian dilakukan dalam dua tahap, yakni pengembalian awal sebesar Rp7 miliar, kemudian dilanjutkan dengan transfer sebesar Rp21.257.360.600 pada hari yang sama. Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600 dan dinyatakan tuntas.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa pihaknya turut prihatin atas kejadian tersebut sekaligus memastikan penyelesaian dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga :   Dana Jemaat Rp 28 Miliar Diduga Digelapkan, Modus Deposito Fiktif Terungkap

BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik seluruh Indonesia, khususnya Jemaat CU Paroki Aek Nabara serta masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama ini,” pintanya.

Dengan demikian, Munadi menjelaskan bahwa, seluruh dana dengan total Rp28.257.360.600 telah selesai dikembalikan.

BNI kembali menegaskan bahwa, peristiwa ini merupakan tindakan oknum yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan. Meski demikian, perseroan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan serta memperkuat pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sementara itu, perwakilan CU Paroki Aek Nabara, Natalia Situmorang, menyampaikan apresiasi atas upaya berbagai pihak dalam penyelesaian kasus ini.

“Kami yakin dan percaya bahwa peristiwa yang kita alami ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,”ungkapnya.

Ia juga berharap kejadian ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam penggunaan layanan perbankan.

Dengan tuntasnya pengembalian dana tersebut, BNI berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan dapat terus terjaga, sekaligus menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh pihak. (Amanda Dela)

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.