Menu
Pencarian

Saham Anjlok Separuh, Pelapor Desak Polisi Tetapkan Soter Jadi Tersangka

Dewi Imroatin - Kamis, 30 April 2026 16:45
Saham Anjlok Separuh, Pelapor Desak Polisi Tetapkan Soter Jadi Tersangka
Kuasa hukum PT Harum Resource, Dr. Rommy Hardyansah. (Foto: Dewi Imroatin)

SURABAYA - Nilai kepemilikan saham yang tiba-tiba merosot hampir separuh menjadi titik awal terbongkarnya dugaan pemalsuan dokumen di tubuh PT Harum Resource. Dari semula menguasai sekitar 99 persen saham, kini hanya tersisa 49 persen.

Karena itu, Direktur PT Harum Resource Ferry Is Mirza melaporkan Sabar Gunawan Harefa alias Soter ke Polrestabes Surabaya dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Direktur PT Harum Resource, Ferry Is Mirza, melalui kuasa hukumnya Dr. Rommy Hardyansah, mendesak Polrestabes Surabaya segera menetapkan Sabar Gunawan Harefa alias Soter sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan sejak 10 Januari 2025, dengan nomer perkara LP/B/31/I/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

“Kerugian klien kami jelas dan terukur. Dilusi saham dari 99 persen menjadi 49 persen bukan hal kecil,” tegas Rommy.

Menurutnya, penurunan saham tersebut bukan dinamika bisnis biasa, melainkan akibat tindakan melawan hukum berupa dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Perkara ini bermula dari penandatanganan dokumen kerja sama pada 18 Oktober 2023 bernomor 01/HR-ASM-TJI/10/2023. Dalam dokumen itu, Soter mengatasnamakan diri sebagai Direktur PT Harum Resource, padahal masa jabatannya telah berakhir sejak 23 Mei 2018 dan tidak pernah diperpanjang.

Tak hanya itu, dalam dokumen yang sama, Soter juga disebut mengklaim sebagai Direktur PT Anugerah Sukses Mining dan menjalin kerja sama dengan perusahaan asing, Tianjin Jichengda Industry Ltd.

“Dalam satu dokumen dia mengaku sebagai direktur dua perusahaan sekaligus. Ini indikasi kuat adanya keterangan palsu,” ujar Rommy.

Status hukum Soter, lanjutnya, telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 488/K/PDT/2026 tertanggal 25 Maret 2026 yang menyatakan yang bersangkutan bukan direktur PT Harum Resource.

“Kalau statusnya sudah diputus bukan direktur, maka seluruh tindakan yang mengatasnamakan jabatan itu tidak sah,” tegasnya.

Meski demikian, Rommy menilai proses penyelidikan belum berjalan optimal. Dalam gelar perkara khusus di Polrestabes Surabaya pada 28 April 2026, sejumlah bukti penting, termasuk putusan pengadilan yang telah inkrah, tidak dipaparkan secara maksimal.

Ia juga menyoroti pengakuan terlapor yang menyatakan dirinya sudah tidak menjabat sebagai direktur, namun tidak didalami penyidik.

“Pengakuan itu seharusnya menjadi kunci, tapi tidak digali,” ujarnya.

Alasan terlapor yang mengaku menandatangani dokumen dalam kondisi tertekan dan terkait restorative justice juga dinilai tidak berdasar karena tidak didukung bukti konkret.

Dengan rangkaian bukti berupa dokumen, pengakuan, serta putusan Mahkamah Agung, pihak pelapor menilai unsur pidana telah terpenuhi.

“Perkara ini sudah terang. Bukti jelas, kerugian nyata, dan status jabatan sudah diputus pengadilan. Kami mendesak Polrestabes Surabaya segera menetapkan tersangka demi kepastian hukum, dan korban mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami," tegas Rommy. (*)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.