SURABAYA - Aktivis buruh, Muhammad Waffiqur Rahman dijatuhi pidana penjara empat bulan dengan delapan bulan masa percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin siang (28/4/2025). Vonis ini terkait perkara ancaman dan tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa saat berunjuk rasa menuntut gaji rekan-rekan buruhnya yang belum dibayar akibat perusahaan mengalami pailit.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP. Namun, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya adanya kesepakatan damai antara terdakwa dan korban, serta peran terdakwa dalam mendampingi buruh yang belum terpenuhi haknya oleh perusahaan.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan bahwa pidana empat bulan penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali jika selama masa percobaan delapan bulan yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana.
Habibussholihin, pengacara terdakwa yang juga Direktur LBH Surabaya, menjelaskan bahwa aktivis buruh Waffiq menggelar unjuk rasa di kawasan rumah Hermanto Tjandra, Direktur PT Rita Sinar Indah, di kawasan Rungkut Mejoyo Utara Surabaya. Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut hak gaji sejumlah buruh yang belum dibayarkan sejak akhir tahun 2023.
Baca Juga : Jalur Nasional Macet 5 Km Akibat Demo 110 Truk Galian di Nganjuk
"Putusan pengadilan, klien kami sebagai aktivis, yang memperjuangkan haknya, yang dimana putusan majelis cukup meringankan," ujar Habibussolihin.
Unjuk rasa tersebut sempat memanas dan tanpa sengaja menyebabkan seseorang bernama Tan Stefan terjatuh ke got, yang kemudian berujung pada pelaporan polisi. Pihak kuasa hukum terdakwa juga menilai adanya kejanggalan dalam perkara ini, mengingat sebelumnya kedua belah pihak telah melakukan perdamaian melalui mekanisme restorative justice.
Ditambahkan oleh Habibussholihin, terkait dengan belum dibayarnya gaji para buruh, kasus tersebut saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.(*)
Baca Juga : Aliansi Ponorogo Melawan iniTuntut Evaluasi Program MBG dan Efisiensi Anggaran
Editor : M Fakhrurrozi