SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo, menggelar rapat paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II tentang Persetujuan dan Penetapan Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pada Selasa siang (21/07).
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, juga hadir bersama jajaran Forkopimda, Plh Sekretaris Daerah Situbondo Akhmad Yulianto, pimpinan OPD, Direktur RSUD dan para Camat.
Ketua DPRD Situbondo mengatakan, rapat paripurna hari ini dengan agenda penetapan Raperda atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, yang sudah disepakati dan disetujui bersama oleh seluruh fraksi DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Atas rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Perlaksanaan APBD 2025 ini, Alhamdulillah telah disepakati dan disetujui bersama oleh seluruh fraksi dan seluruh anggota DPD untuk ditapkan menjadi Peraturan Daerah," ungkapnya kepada awak media.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi. Selanjutnya Gubernur akan menyampaikan hasil dari catatan evaluasinya kepada DPRD, untuk dibahas bersama antara Badan Anggaran dan TAPD. Pada saat rapat paripurna berlangsung, ada fraksi yang menyampaikan beberapa catatan atas pelaksanaan APBD Tahun 2025.
"Setelah evaluasi itu kemudian Gubernur akan menyampaikan kepada kami hasil dari catatan evaluasinya, kemudian kita tidak lanjuti antara badan anggaran dengan TAPD, selain fraksi menyampaikan bentuk persetujuannya, juga menyampaikan beberapa catatan atas pelaksanaan APBD di tahun 2025," pungkasnya.
Editor : JTV Jember



















