KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode April hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 50 tersangka yang terdiri dari pengedar maupun pengguna.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri selama dua bulan terakhir.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Kediri,” ujarnya saat konferensi pers.
Dari total kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 17 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan jumlah 19 tersangka. Sementara itu, 29 kasus lainnya merupakan perkara obat keras berbahaya dengan 31 tersangka.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Untuk narkotika jenis sabu, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 641,08 gram.
Sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi, polisi menyita barang bukti seberat 3,79 gram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Kediri.
Pengungkapan terbesar berasal dari kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil Double L. Dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba, polisi berhasil menyita sebanyak 2.415.553 butir pil Double L.
Kapolres Kediri menilai jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan masih tingginya ancaman peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di tengah masyarakat.
Selain barang bukti utama, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya 43 unit telepon genggam, 92 pipet kaca, 12 timbangan digital, delapan korek api gas, serta 11 alat hisap atau bong.
Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kediri.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (Muhammad Zainurofi)
Editor : JTV Kediri



















