SURABAYA - Sebanyak 413 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024.
Pengurangan masa tahanan ini diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani hukuman.
Dari total 523 narapidana beragama Kristen di wilayah tersebut, 413 orang mendapatkan remisi, sementara 110 narapidana lainnya tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan.
"Seperti belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau menjalani hukuman tambahan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono.
Pemberian remisi terbagi menjadi dua kategori:
1. Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) sebanyak 407 orang, dengan rincian:
- 15 hari: 79 orang
- 1 bulan: 270 orang
- 1 bulan 15 hari: 49 orang
- 2 bulan: 9 orang
2. Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 6 orang, terdiri dari:
- 15 hari: 2 orang
- 1 bulan: 3 orang
- 2 bulan: 1 orang
Heni menyatakan, pemberian remisi hari Raya Natal ini tidak hanya mendukung hak narapidana. Tetapi juga memberikan dampak positif berupa penghematan anggaran negara untuk biaya makan narapidana.
"Penghematan hingga Rp244.200.000 dengan asumsi setiap narapidana menghabiskan Rp 20.000 untuk makan tiga kali sehari," urai Heni.
Penerapan sistem penilaian pembinaan narapidana secara rutin menjadi dasar pemberian remisi ini. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap remisi dapat memotivasi narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman," jelasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi