BLITAR - 4 Pria berinisial DK (27 tahun), DA (19 tahun), DAP (28 tahun) dan IM (18 tahun) tega lakukan perbuatan keji tersebut telah ditangkap Satreskrim Polres Blitar. Mereka ditangkap, setelah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 12 tahun.
Aksi bejat keempat pemuda tersebut bermula saat mereka sedang pesta minuman keras di rumah DAP. Korban yang masih berusia 12 tahun itu merupakan teman IM pelaku yang mengajak korban di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan para pelaku mengaku tega menyetubuhi korban akibat pengaruh minuman keras yang sedang dikonsumsinya.
“Para pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras, tidak mempunyai pekerjaam tetap dan sering melihat film porno,” kata AKP Febby Pahlevi Rizal.
Baca Juga : Beraksi di Enam Lokasi, Dua Spesialis Pencuri Toko Klontong Banyuwangi Dibekuk Polisi
Korban yang tidak terima, langsung melaporkan perbuatan itu ke orang tuanya. Kini keempat pelaku harus mendekam di jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Qithfirul Aziz)
Editor : JTV Kediri