TUBAN - Pegawai koperasi simpan pinjam atau bank plecit yang dibacok nasabahnya sendiri di Kabupaten Tuban akhirnya meninggal dunia. Korban bernama Andika Setiawan, warga Desa Geger, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, meninggal dunia di RSUD dr. Koesma Tuban, Senin (3/3/2025).
Korban tewas setelah 3 hari kritis di ruang IGD. Pemuda berusia 23 tahun ini mengalami dua luka bacok cukup parah pada bagian leher dan perut. Jasad korban selanjutnya langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk segera dimakamkan.
Kejadian pembacokan tersebut terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025. Korban dibacok oleh nasabahnya sendiri, Imam (30), warga Dusun Sejuwet, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membacok korban menggunakan parang sepanjang 80 sentimeter akibat cemburu. Pasalnya, korban kerap menggoda istrinya melalui pesan singkat. Bahkan, terakhir korban menawarkan istrinya uang Rp500 ribu agar mau bersetubuh dengannya.
Baca Juga : Pria di Tuban Cabuli Anak dibawah Umur Saat Acara Tahlilan 40 Hari Istrinya
Mengetahui hal tersebut, pelaku memancing korban dengan menyadap handphone istrinya agar datang ke rumahnya. Setibanya di rumah pelaku, korban langsung dibacok pada bagian perut sebelah kiri dan leher. Korban sempat melawan dan hendak melarikan diri. Namun karena luka parah yang dideritanya, korban akhirnya terkapar.
"Pelaku mengaku cemburu karena korban sering menggoda istrinya. Pelaku kemudian merencanakan pembacokan tersebut," ujar Ipda Muh. Rudi, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel penjara Mapolres Tuban. Pelaku dijerat pasal 354 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : M Fakhrurrozi