PACITAN - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal segera cair. Mereka bisa menikmati kucuran dana tersebut pada 10 hari kerja sebelum hari raya. Namun, pegawai honorer nasibnya kurang mujur.
Mereka harus gigit jari karena tak dapat jatah tersebut. Pemkab pun tak dapat mengeluarkannya. Sebab, dalam ketentuannya kriteria honorer tak masuk dalam penerima THR.
Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2024, tenaga honorer tidak termasuk dalam daftar penerima THR 2024 maupun gaji ke-13.
Kebijakan ini juga sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bahwa honorer yang akan mendapatkan THR ialah yang sudah diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). THR juga tidak diberikan kepada kepala desa maupun perangkat desa karena mereka tidak tergolong sebagai ASN.
Baca Juga : Unesa Kukuhkan 2.088 Wisudawan dan Luluskan 585 Perangkat Desa Program RPL
“Dalam PP/14 2024 Pasal 2, disebutkan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 Tahun 2024 kepada para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pasal 3 menjelaskan yang termasuk aparatur negara adalah PNS dan calon PNS, PPPK, juga pejabat negara,” kata Sekertaris Daerah ( Sekda)Pacitan Heru Wiwoho
Selain Honorer, perangkat desa juga tidak berhak menerima THR. Dalam undang-undang desa maupuan UU ASN, Perangkat desa, Kepala Desa bukan golongan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk penerima tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah.
Namun, THR bagi perangkat desa bisa dilakukan melalui alokasi dana desa yang diatur dalam APBDes.
Baca Juga : 2.700 Tenaga Honorer dan Perangkat Desa di Pacitan Tak Dapat THR
“Harus sudah diatur dalam perdes (Peraturan desa) sesuai kemampuan keuangan desa,” terangnya.
Data Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), tercatat ada 2.700 honorer yang terdata di lingkup pemkab Pacitan. Heru menegaskan tidak ada dasar hukum yang melandasi bagi honorer.
Berdasarkan undang-undang, PNS hanya ada dua kategori, pegawai negeri yang diakui termasuk PNS dan PPPK. Sebab, penganggaran honorer statusnya masuk pada belanja jasa di setiap kegiatan program OPD.
"Sehingga dalam pemberian THR kami harus sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Edwin Adji)
Editor : M Fakhrurrozi