NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi membongkar kasus peredaran uang palsu yang melibatkan lima tersangka, dua di antaranya merupakan oknum kepala desa aktif di wilayah Kabupaten Ngawi. Dari para pelaku, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar AS, hingga Brazilian real.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa kedua oknum kepala desa tersebut berinisial DM (42), warga Kecamatan Sine, dan ES (55), warga Kecamatan Ngrambe. Tiga pelaku lainnya adalah AS (41), warga Sragen – Jawa Tengah; AP (38), warga Kuningan – Jawa Barat; serta TAS (47), warga Lampung Selatan.
"Kasus ini terbongkar saat dua oknum kades tersebut membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 di minimarket wilayah Ngrambe dan Sine. Karyawan minimarket yang curiga terhadap keaslian uang tersebut kemudian menyimpannya dan melapor ke polisi," ujar AKBP Charles dalam konferensi pers, Selasa (21/5).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan dua oknum kades beserta barang bukti awal sebanyak 208 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke Kuningan, Jawa Barat, dan berhasil menangkap tiga tersangka lain berikut ribuan lembar uang palsu.
Baca Juga : Polisi Tuban Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
"Para tersangka mengaku telah mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen, terutama menyasar toko-toko kecil, SPBU, dan agen BRILink," tambah Charles.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Ngawi turut menghadirkan Yayat Cadarajat, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri. Menurutnya, secara kasat mata perbedaan uang palsu tersebut cukup mencolok. Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek keaslian uang dengan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang, agar terhindar dari peredaran uang palsu," tegas Yayat.
Kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Uang. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Editor : JTV Madiun