SURABAYA - Suasana haru menyelimuti penyerahan 15 fragmen tulang milik Dini Hardiyanti (30) dan anaknya Ashaka Ghava El Faezya (4), korban pembunuhan di Kota Madiun, kepada keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, Surabaya, Rabu (4/11/2026). Tangis keluarga pecah saat menerima sisa jasad kedua korban untuk dibawa pulang ke Bogor dan dimakamkan.
Penyerahan dilakukan setelah hasil pemeriksaan DNA memastikan 15 fragmen tulang yang ditemukan dalam penyidikan berasal dari kedua korban. Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol dr. Wahono Edhi Prastowo menjelaskan, pemeriksaan terhadap 15 fragmen tulang memastikan seluruhnya merupakan tulang manusia yang berasal dari dua individu berbeda.
Hasil pencocokan DNA dengan sampel keluarga korban juga menunjukkan kecocokan dengan identitas Dini dan anaknya.
"Terkait 15 fragmen tersebut, kami telah melakukan identifikasi dan memastikan bahwa seluruhnya merupakan tulang manusia. Selanjutnya, kami melakukan pemeriksaan DNA dengan menggunakan sampel pembanding dari ibu korban. Hasil pemeriksaan yang keluar pada 30 Oktober menunjukkan adanya kecocokan DNA. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa fragmen tulang tersebut merupakan bagian dari jasad kedua korban,” ujar dr Wahono.
Kombes Pol dr. Wahono Edhi Prastowo mengungkapkan, sebagian besar fragmen berukuran sangat kecil, sehingga tidak seluruhnya dapat diidentifikasi berdasarkan bentuk anatominya. Salah satu fragmen diketahui merupakan bagian tulang panggul.
Perwakilan keluarga bersama kuasa hukum, Ikbal Sermaf, hadir dalam proses penyerahan tersebut. Pihak keluarga menyatakan tidak memberikan maaf kepada tersangka dan meminta agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya, Dini Hardiyanti ada anaknya Ashaka Ghava El Faezya diduga dibunuh Dwi Bagus Martono, yang tak lain suami siri DIni. Dwi diduga membunuh Dini dan anaknya yang masih berusia empat tahun pada 20 September 2026.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan memotong, membakar, dan menghancurkan jasad korban. Polisi kemudian menangkap Dwi Bagus Martono di persembunyiannya di wilayah Kabupaten Jombang. (*)
Editor : A. Ramadhan



















