SURABAYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada sepuluh pemerintah kabupaten di Jawa Timur. Seluruh entitas berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin, kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah di kantor BPK Jawa Timur, Sidoarjo, Kamis (17/4/2025) siang.
Sepuluh kabupaten yang menerima opini WTP tersebut adalah Kabupaten Bangkalan, Banyuwangi, Gresik, Jombang, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, dan Tuban. Beberapa daerah bahkan telah mempertahankan opini tersebut secara berturut-turut hingga lebih dari satu dekade.
Opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK terkait kewajaran penyajian laporan keuangan. Namun demikian, opini ini bukan jaminan bahwa pengelolaan keuangan daerah sepenuhnya bebas dari kecurangan (fraud).
“Meski memperoleh opini WTP, kami meminta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHP,” tegas Yuan Candra.
Dalam pemeriksaan atas LKPD 2024, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan, seperti pengelolaan pajak dan retribusi yang belum tertib, ketidaktertiban pencatatan aset tetap, hingga pengelolaan dana BOSP dan BLUD yang belum sesuai ketentuan. Permasalahan ini tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan, tetapi tetap perlu ditindaklanjuti oleh pemda.
Sesuai amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat pemerintah daerah wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah menerima LHP.
Berikut rincian opini dan jumlah raihan WTP berturut-turut:
- Bangkalan: WTP (8 kali)
- Banyuwangi: WTP dengan Penekanan Suatu Hal (13 kali)
- Gresik: WTP (10 kali)
- Jombang: WTP (12 kali)
- Probolinggo: WTP (12 kali)
- Sampang: WTP (7 kali)
- Sidoarjo: WTP (12 kali)
- Situbondo: WTP (9 kali)
- Sumenep: WTP (8 kali)
- Tuban: WTP (10 kali)
Editor : A. Ramadhan