KABUPATEN MALANG - Empat tertangkap dari 10 tersangka adalah Ahmad Rado, Somat, Iman Cahyo Saputro, dan Andika Yudistira yang merupakan tersangka dewasa atas kasus pengeroyokan anak dibawah umur hingga tewas. Dalam press Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban pada 4 September lalu hingga kembali dilakukan pengeroyokan pada 7 September.
Akibatnya korban sempat dirawat selama 6 hari dengan kondisi kritis dan Kamis kemarin dinyatakan meninggal akibat gagar otak yang dialami akibat pengeroyokan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Malang Muchammad Nur mengatakan berawal mengunggah foto korban memakai seragam PSHT temannya mendatangi dan disuruh meminta klarifikasi lantaran dirinya bukan merupakan warga PSHT. Mereka membawa ke rumah temannya hingga dilakukan penganiayaan pertama pada 4 September dengan pelaku 2 orang dewasa dan 3 anak anak, Sedangkan penganiayaan kedua dilakukan lebih banyak orang hingga korban kritis.
Satreskrim Polres Malang juga masih melakukan pengembangan kasus tersebut yang diduga masih terdapat pelaku lainnya yang belum tertangkap. Atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 80 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mana ancamannya hingga 15 tahun penjara. (AAN)
Baca Juga : Beraksi di Enam Lokasi, Dua Spesialis Pencuri Toko Klontong Banyuwangi Dibekuk Polisi
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Kawasan Wisata Prigen, Pasuruan
Editor : JTV Malang