Warga Desa Morang resah atas perilaku Madimin alias Dirun, kakek 70 tahun yang tidak ditahan polisi setelah dilaporkan ke Polres Madiun. Bahkan Dirun masih tampak bebas berkeliaran meski sempat diperiksa polisi atas dugaan kasus cabul terhadap bocah 7 tahun pada september 2022 lalu.
Menurut warga, dugaan aksi cabul yang dilakukan Dirun membuat korban yang masih duduk di bangku SD ini mengalami trauma mendalam. Peristiwa ini diketahui warga saat pelaku tengah memangku korban, tanpa mengenakan celana di dalam tokonya. Warga bersama keluarga, akhirnya melaporkan kasus ini ke kantor polisi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan.
Sehingga keluarga korban dan warga resah. Hal ini membuat warga nyaris menghakimi tersangka. Karena sepanjang hari, tersangka masih tampak bebas mondar-mandir di kampungnya. “ Hampir dipukuli warga, karena dia(tersangka) masih bebas di kampong meski sudah jadi tersangka,”jelas Puji Hartoko, warga sekitar.
Saat ini keluarga dan warga, berharap agar tersangka segera ditangkap dan ditahan. Sementara itu. Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menjelaskan bahwa tersangka tidak ditahan karena memiliki riwayat penyakit jantung. “Kasus ini masih berlanjut, dan segera naik tahap kedua ke Kejaksaan Negeri,”jelasnya melalui telepon.
Baca Juga : Penjaga Ladang di Pasuruan Tewas Dibondet
Reporter : Tova Pradana
Editor : Yusmana Windarto