SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau seluruh warga Kota Pahlawan untuk tetap waspada terhadap potensi penularan COVID-19, namun tidak perlu panik. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.7.7.1/11560/436.7.2/2025 yang diterbitkan sebagai respons atas perkembangan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia, seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura, meskipun di Indonesia kasus cenderung menurun.
SE tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
“Kita tidak perlu panik, tapi tetap harus waspada dan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” tegas Wali Kota Eri Cahyadi, Sabtu (7/6/2025).
Ia mengingatkan masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan etika batuk, serta menggunakan masker saat sakit atau berada di keramaian. Masker juga dianjurkan saat berada di fasilitas layanan kesehatan, transportasi umum, atau area dengan ventilasi terbatas.
Baca Juga : Dinkes Banyuwangi Pastikan Belum Ada Kasus Covid-19 Terkonfirmasi
“Warga diimbau mengurangi mobilitas fisik yang tidak perlu dan melakukan isolasi mandiri jika bergejala, serta segera melakukan tes antigen atau PCR sesuai indikasi klinis,” jelasnya.
Bagi warga yang mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, atau sesak napas, terutama yang memiliki riwayat kontak erat atau baru bepergian dari luar negeri, diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
Pemkot Surabaya juga mendorong partisipasi warga untuk aktif melaporkan kasus positif COVID-19 atau potensi kerumunan yang bisa menimbulkan penularan ke perangkat wilayah setempat, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW.
Baca Juga : Wali Kota Minta Masyarakat Tenang Hadapi Varian Baru Covid 19
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, edukasi masyarakat juga menjadi fokus pemerintah. Tokoh masyarakat dan Ketua RT/RW diminta berperan aktif mengingatkan warganya agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Mengenai informasi kesehatan yang akurat mengenai gejala dan pencegahan COVID-19, masyarakat disarankan untuk mengakses informasi melalui kanal resmi WHO dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” imbuhnya.
Kepada seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Surabaya, Eri meminta agar meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau tren kasus ILI, SARI, Pneumonia, dan COVID-19 melalui pelaporan ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Baca Juga : Kemenkes Konfirmasi Adanya 7 Kasus Covid-19 yang Terdeteksi di Indonesia
“Apabila ditemukan peningkatan kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), Fasyankes harus segera melaporkannya ke Dinas Kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam,” tegasnya.
“Kami terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya,” pungkas Eri Cahyadi. (*)
Editor : A. Ramadhan