NGANJUK - Beberapa minggu ini, Nganjuk diviralkan dengan beredarnya kertas berisi rencana proyek pengadaan microskop senilai Rp 1 Milliar.
Dalam kertas sebanyak 2 lembar itu tertulis pengadaan mikroskop dilakukan oleh Dinas Kesehatan tahun 2023. Rencananya, microskop ditempatkan di Puskesmas Ngluyu menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Namun, dalam perkembangannya rencana proyek itu tidak tercatat di ULP dan E-katalog. Bahkan dari hasil konfirmasi media ke pihak Puskesmas Kecamatan Ngluyu, barang berupa microskop juga itu juga masih belum ada.
Menurut Heri Endarto, Praktisi Pengadaan Barang bahwa dalam hal pengadaan barang, seperti barang pabrikan AlKes atau keperluan Laboratoriium Kesehatan, Pemkab Nganjuk yang nilainya diatas Rp 200 juta, biasanya pihak dinas terkait melalui PPKom menggunakan Sistim pengadaan E-Katalog.
Sisi ini tanpa libatkan kelompok kerja lelang (PokJa) di ULP Pemkab Nganjuk, jadi PPKom bisa meng-Klik etalase yang tersedia dalam katalog barang yang ditawarkan untuk menunjuk langsung dengan penyedia barang, tanpa ada seleksi yang kompetitif seperti lelang tender pada umumnya.
"Pada pengadaan barang mikroskop sumber dana dari DBHCHT TA. 2023 dengan nilai Rp1 Milyar yang dikelola Dinas Kesehatan, kemungkinan besar menggunakan pengadaan sistim E-Katalog," ujarnya.
Sementara subyek hukum antara PPKom dan penyedia barang diikat dengan kontrak pengadaan dan melaksanakan kontrak dengan hak dan kewajiban kedua belah pihak yang diatur didalamnya. Obyek hukumnya adalah barang mikroskop.
Dalan pelaksanaan kontrak, penyedia barang wajib menyerahkan obyek barang sesuai dengan spesifikasi teknisnya dan menerima Hak pembayaran sesuai nilai dalam kontrak dengan berita acara serah terima barang kepada PPKom. Penguasaan barang telah beralih kepada PPKom untuk digunakan sesuai manfaatnya.
"Manakala penyerahan obyek barang diduga tidak sesuai kontrak yang sumbernya dari keuangan negara, baik itu lalai atau ada kesengajaan atau patut diduga ada kerjaan fiktif/tidak ada barangnya atau hilang, bisa dikenakan pasal tindak pidana khusus yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 jo. Pasal 3," tutupnya
Sementara menurut Wahju Prijo Djatmiko, praktisi hukum, bahwa dalam ranah pengadaan barang ada 3 metode yang bisa dilalui.
1. Melalui e-katalog
2. Pengadaan langsung
3. Tender atau pelelangan.
Untuk pengadaan barang metode yang dipilih lebih memakai E-katalog, sedangkan ketika nilainya di atas Rp200 juta maka proses E-katalog dilakukan oleh PPKOM langsung. Sedangkan di bawah Rp 200 juta melalui pejabat pengadaan.
"Namun semua aktivitas tersebut tercatat dalam sistem ULP pemerintah daerah. Adanya dokumen yang beredar di masyarakat terkait RUP pengadaan barang mikroskop tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa barang yang dimaksud tidak terbeli (tidak ada)," terangnya.
Ada beberapa mekanisme untuk melakukan pengecekan yakni melalui informasi yang tersedia pada pertanggungjawaban APBD Nganjuk 2023 khsususnya domain Dinas Kesehatan.
"Sinkronisasi antara penjelasan dalam APBD, pencatatan di ULP, dan bukti pembayaran yang dilakukan oleh BPKAD, serta penjelasan dari dinas terkait baik PA maupun PPKOM merupakan solusi yang terbaik untuk melihat fakta pengadaan barang mikroskop,' tambahnya.
Terpisah, Marhaen Djumadi, mantan Bupati Nganjuk mengungkapkan, bahwa proses pengadaan microskop sudah sesuai dengan prosedur.
"Saya sudah mendapat keterangan dari Kadinkes (dr Hendriyanto) bahwa proses pengadaan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Semua microskop sudah terdistribusi dengan baik dan lengkap ke 20 puskesmas, termasuk puskesmas di Kecamatan Ngluyu, dan keberadaan barangnya bisa dicek," paparnya saat dihubungi JTV. (Achmad Syarwani)
Editor : M Fakhrurrozi