Menu
Pencarian

Kejari Tanjung Perak tetapkan Dua Tersangka Korupsi di PT Perikanan Indonesia Unit Surabaya

Juli Susanto - Jumat, 20 Juni 2025 06:06
Kejari Tanjung Perak tetapkan Dua Tersangka Korupsi di PT Perikanan Indonesia Unit Surabaya
Tersangka FD saat digelandang menuju Rutan Kejati Jatim. (Foto: Istimewa)

SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi perdagangan dan pengolahan hasil perikanan.

Kedua tersangka adalah FD, Kepala PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya dan P, selaku Direktur PT SRBLI yang berperan sebagai pemasok ikan.

"Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa 22 saksi dan menemukan cukup bukti. Keduanya ditahan di rutan Kejati Jatim dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan", I Made Agus Mahendra Iswara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kamis (19/06/2025).

Iswara merinci, ada dua kasus dalam dugaan korupsi temuan penyidik. Pertama pada 23 Oktober 2023, FD diduga menerima Purchase Order (PO) dari PT GEM untuk 85 ton ikan cakalang.

Tersangka tak menyediakan ikan, dan justru meminta P mengirimkan dokumen fiktif dasar input ke sistem pencatatan PT Perindo. Akibatnya, kantor tersebut membayar Rp1,78 miliar, meski barang tak pernah diterima.

Selanjutnya, PO dialihkan secara fiktif ke PT NNN. FD kembali melakukan penagihan sebesar Rp2,04 miliar. Namun hanya memperoleh pembayaran Rp825 juta.

Modus itu kembali dilakukan pada Januari 2024, kali ini nama PT UDK digunakan untuk pembeli fiktif 80 ton ikan. PT Perindo kemudian melakukan pembayaran penuh sebesar Rp1,48 miliar. FD kemudian menagih ke PT UDK senilai Rp1,8 miliar, tetapi hanya dibayarkan senilai Rp 25 juta.

"kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini sekitar Rp3 miliar, penyidik kami masih melakukan pengembangan kemungkinan ada pihak lain", ungkap Iswara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.