Menu
Pencarian

Viral Ambulans Bawa Pasien Kecelakaan Dihadang Mobil Pribadi di Tuban

Portaljtv.com - Jumat, 19 September 2025 16:00
Viral Ambulans Bawa Pasien Kecelakaan Dihadang Mobil Pribadi di Tuban
Ambulans dihadang mobil pribadi

TUBAN - Sebuah video aksi penghadangan mobil ambulans oleh kendaraan pribadi viral di media sosial. Insiden yang terjadi di Jalan Ponco–Parengan, Kabupaten Tuban ini mengundang reaksi keras dari masyarakat.

Peristiwa bermula saat dua unit ambulans milik Puskesmas Parengan tengah membawa pasien korban kecelakaan menuju fasilitas kesehatan. Dalam perjalanan, salah satu ambulans tak sengaja menyenggol mobil Toyota Innova hitam yang berada di jalur sama.

Menurut keterangan warga yang merekam kejadian, truk di depan ambulans sudah memberi jalan usai mendengar suara sirine. Namun, mobil Innova yang berada di belakang truk justru ikut masuk ke jalur dan terjadi benturan dengan ambulans yang sedang melaju kencang karena kondisi darurat.

Tak terima mobilnya tersenggol, pengemudi Innova kemudian mengejar dan menghadang laju ambulans di tengah jalan. Aksi cekcok antara kedua pengemudi pun tak terhindarkan, meski saat itu ambulans sedang membawa pasien dalam kondisi kritis.

Baca Juga :   Viral di Medsos, Toko Miras di Malang Didenda Rp10 Juta karena Jual Alkohol Tanpa Izin

Pengemudi ambulans menjelaskan bahwa dirinya tidak melarikan diri, namun tengah bertugas menyelamatkan nyawa pasien. Ia pun turun untuk memberi penjelasan kepada pengemudi mobil pribadi yang bersikeras menghentikan laju ambulans.

Kapolsek Parengan, IPTU Ramelan, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya telah memediasi kedua belah pihak. Dalam mediasi yang digelar bersama pihak Puskesmas Parengan, pengemudi ambulans dan pemilik mobil Innova sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Insiden ini sempat menyebabkan kerusakan pada bagian depan mobil ambulans. Namun, kedua belah pihak telah menyelesaikannya secara damai,” jelas Iptu Ramelan.

Baca Juga :   Kapal Barcelona 5 Terbakar di Perairan Pulau Taliase, Penumpang Lompat ke Laut

Kepala Puskesmas Parengan, dr. Eka Ayu, menyesalkan insiden tersebut dan mengimbau masyarakat untuk lebih memahami aturan lalu lintas, terutama terkait kendaraan prioritas.

“Sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seluruh pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada ambulans yang sedang membawa pasien dalam kondisi gawat darurat,” tegas dr. Eka Ayu.

Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bahwa sikap egois di jalan raya dapat berakibat fatal, terlebih ketika menyangkut keselamatan nyawa orang lain. (Dziky Muhamad/Ana Viatun Nisa)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.