JEMBER - 
Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember mulai menjalani penilaian mandiri tingkat kematangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP, Selasa, 28 Juli 2026.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut didampingi tim Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Pendampingan diawali dengan pertemuan pembukaan di ruang rapat Rektorat UIN KHAS Jember.
Penilaian SPIP dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kampus sekaligus menjadi salah satu syarat penting untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Wakil Rektor II UIN KHAS Jember, Dr. H. Ainur Rafik, M.Ag., mengatakan SPIP bukan hanya digunakan sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai mekanisme pencegahan terhadap berbagai risiko dalam pengelolaan lembaga.
Menurutnya, pengendalian internal seharusnya dilakukan setiap hari agar seluruh kegiatan kampus berjalan sesuai aturan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan SPIP di lingkungan Kementerian Agama telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama. Namun, penerapannya kini semakin didorong agar berjalan lebih terukur di setiap satuan kerja.
Tim Biro Ortala Setjen Kemenag menjelaskan, penilaian dilakukan secara mandiri berdasarkan bukti nyata dari program dan pekerjaan yang telah dijalankan. Hasil penilaian tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Karena itu, setiap data yang dimasukkan dalam penilaian harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketidaksesuaian antara laporan dan bukti pendukung dinilai dapat merugikan satuan kerja saat proses verifikasi.
Ke depan, penilaian SPIP tidak hanya dilakukan secara umum di tingkat kementerian, tetapi akan diperinci hingga tingkat fakultas dan lembaga di masing-masing perguruan tinggi.
Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN KHAS Jember, Dr. H. Nawawi, M.Fil.I., menyampaikan bahwa hasil penilaian SPIP akan berpengaruh terhadap kinerja kampus, termasuk dalam pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum.
Kegiatan dilanjutkan pada Rabu, 29 Juli 2026, dengan pengisian kertas kerja evaluasi. Proses tersebut melibatkan Satuan Pengawasan Internal, Lembaga Penjaminan Mutu, serta perwakilan bagian umum dan akademik.
Melalui pendampingan ini, UIN KHAS Jember diharapkan tidak hanya meningkatkan nilai administrasi, tetapi juga memperkuat tata kelola, mencegah penyimpangan, dan menemukan keunggulan lembaga dalam proses menuju predikat WBK dan WBBM.
Editor : JTV Jember



















