MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menggelar Lelang Serentak Kejaksaan. Sebanyak sembilan unit kendaraan bermotor yang terdiri dari delapan unit sepeda motor dan satu unit mobil akan dilelang.
Seluruh kendaraan tersebut merupakan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses lelang dipastikan sesuai dengan mekanisme yang terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Nurul Anwar mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
"Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari rangkaian Lelang Serentak Barang Rampasan/Sitaan yang digelar di seluruh wilayah hukum Kejaksaan se-Jawa Timur," ujarnya.
Baca Juga : BEM Nusantara Desak Tangkap dan Adili Eks Eks Jampir
Nurul Anwar mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti lelang resmi yang diselenggarakan Kejaksaan.
"Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengikuti lelang barang rampasan negara secara transparan. Selain menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara, pelaksanaan lelang juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel," tuturnya.
Nurul Anwar menambahkan, sebelum pelaksanaan lelang masyarakat dapat melihat secara langsung kondisi barang yang akan dilelang melalui Pameran Lelang Serentak yang digelar pada 3–7 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sementara itu, pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada 10–14 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Baca Juga : Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent
"Masyarakat dapat melihat langsung kendaraan maupun barang yang akan dilelang selama masa pameran. Dengan demikian, calon peserta memiliki kesempatan untuk mengetahui kondisi objek lelang sebelum mengikuti proses penawaran," terangnya.
Baik pameran maupun pelaksanaan lelang akan berlangsung di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Jatirejo–Jabung Nomor 160, Bulaksempuh, Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto atau di belakang Rumah Sakit Adhyaksa.
Informasi lebih lanjut mengenai pameran maupun pelaksanaan lelang dapat diperoleh melalui layanan WhatsApp 0851-1176-7767, akun Instagram @kejarikotamojokerto, serta laman resmi kejari-kotamojokerto.go.id. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















