Menu
Pencarian


Jual-Beli dan Sewa Menyewa Stan PKL Embong Blimbing Mencuat Pasca Penertiban

Selvy Wang - Jumat, 6 November 2026 19:15
Jual-Beli dan Sewa Menyewa Stan PKL Embong Blimbing Mencuat Pasca Penertiban
Bangunan liar PKL Embong Blimbing memang sudah dibongkar Pemkot Surabaya pada 29 Oktober lalu. (Foto: Pemkot Surabaya)

SURABAYA - Bangunan liar PKL Embong Blimbing memang sudah dibongkar Pemkot Surabaya pada 29 Oktober lalu dalam rangka pemasangan saluran U-Ditch. Namun, fakta menarik lainnya justru muncul pasca penertiban. Yakni, dugaan kuat adanya jual-beli dan sewa menyewa stan.

Salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya, mengungkapkan, jual-beli dan sewa menyewa stan sudah menjadi rahasia umum di internal PKL Jl. Embong Blimbing. Namun, paguyuban pedagang menutup rapat informasi tersebut agar tidak keluar. Bahkan, ada ancaman intimidasi kepada pedagang yang membocorkan informasi.

“Wes pokoke nek ditakoki ojo onok sing ngomong nek sewo opo tuku stan (sudah kalau ditanya, jangan ada yang bilang kalau sewa atau beli stan),” kata pedagang tersebut sembari menyatakan adanya briefing internal pedagang sebelum menghadiri undangan sosialisasi oleh Pemkot Surabaya.

Adanya sewa-menyewa dan jual beli stan ini tentu mengundang tanda tanya besar. Pasalnya, area yang sebelumnya ditempati PKL Embong Blimbing tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya dengan alas Sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Sehingga, menyewakan aset milik pemerintah demi keuntungan pribadi tentu bisa dikategorikan pelanggaran hukum.

Seorang pedagang lainnya yang juga enggan disebut namanya secara blak-blakan mengaku dikenai sewa hingga puluhan juta. Dia menuturkan, awalnya mengetahui ada satu stan dengan tulisan “disewakan”. Karena saat itu, tahun 2022 dia membutuhkan tempat berjualan, akhirnya saat itu dia menyewa tiga tahun dengan biaya sewa sebesar Rp 20 juta. Sehabis masa sewa pada 2025, ongkos sewa dinaikkan menjadi Rp 22,5 juta untuk tiga tahun hingga 2028.

Pedagang tersebut mengaku berkomunikasi dengan seseorang berinisial D terkait sewa-menyewa tersebut. Namun, saat ini dia kecewa lantaran belum adanya itikad pengembalian uang sewa yang masih menyisakan dua tahun.

“Padahal, saya tidak minta dikembalikan semua. Saya hanya minta ada kebijakan pengembalian secara proporsional,” timpalnya.

Pedagang yang sempat di-PHK saat pandemi Covid-19 ini masih menunggu itikad baik pengembalian uang sewa. Apabila tidak ada perkembangan, dia siap membeberkan bukti-bukti berupa kontrak sewa, bukti transfer, tanda terima dan bukti chat.

Santernya kabar jual-beli dan sewa menyewa stan diamini oleh Tomyx Prasetyo, Ketua RW 08 Kelurahan Embong Kaliasin. Menurut Tomyx, dirinya sempat mendengar kabar tersebut, namun tidak dapat berbuat banyak. Sebab, belum ada bukti yang diterimanya pada saat itu.

Tomyx enggan berkomentar lebih jauh dan memilih menyerahkan dan mempercayakan proses selanjutnya kepada Pemkot Surabaya.

“Ya, semua (warga) kan sudah tau kalau itu lahannya Pemkot (Surabaya). Mestinya tidak boleh begitu (disewakan/diperjualbelikan),” katanya.

Hal lain yang juga disoroti Tomyx terkait PKL Embong Blimbing adalah minimnya kesempatan yang diberikan kepada warga setempat untuk berjualan di sana. Dari sekitar 34 stan PKL, hanya 4 PKL yang merupakan warga RW 08 Embong Kaliasin.

“Bahkan dulu sempat ada pedagang, warga kami, yang kena gusuran karena berjualan di Jalan Kombes M. Duryat, hendak berjualan di Embong Blimbing malah diusir,” ujar Tomyx. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.