MAGETAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan merespons aksi penyegelan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di Kelurahan Parang yang dilakukan warga terdampak. Selain persoalan bau menyengat dan meningkatnya populasi lalat, warga juga mengeluhkan asap pembakaran sampah yang dinilai mengganggu kesehatan serta kenyamanan lingkungan sekitar.
Aksi penyegelan tersebut dilakukan setelah warga menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas pengelolaan sampah di TPS Parang. Selama ini, warga mengaku harus menghadapi bau tidak sedap yang muncul dari lokasi penampungan sampah, serta serbuan lalat yang semakin banyak di lingkungan permukiman.
Tak hanya itu, asap dari aktivitas pembakaran sampah disebut kerap masuk ke kawasan permukiman dan diduga memicu gangguan kesehatan bagi warga sekitar.
Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima warga, seorang warga sempat dilarikan ke unit gawat darurat (UGD) karena mengalami sesak napas yang diduga dipicu oleh paparan asap dari lokasi TPS.
Baca Juga : TPS Parang Disegel Warga, DLH Magetan Soroti Pelanggaran SOP Pengelolaan Sampah
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Magetan, Eny Purwanti, menegaskan bahwa aturan dan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan sampah sebenarnya telah disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait.
Menurutnya, pengelolaan sampah di Kabupaten Magetan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tata kelola persampahan, termasuk mekanisme pengelolaan di TPS.
"Pada prinsipnya TPS merupakan bagian dari solusi pengelolaan sampah di daerah. Namun pengelolaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk pemilahan sampah dan tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka," ujar Eny Purwanti.
Baca Juga : TPA Milangasri Kritis, DLH Magetan Akui Kapasitas Penampungan Sampah Sudah Maksimal
DLH menilai permasalahan yang terjadi di TPS Parang menjadi indikasi adanya pengelolaan yang belum sepenuhnya sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Padahal, kepatuhan terhadap prosedur menjadi faktor penting untuk mencegah dampak lingkungan maupun gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan data DLH Magetan, dari total 235 desa dan kelurahan di Kabupaten Magetan, baru 66 wilayah yang memiliki TPS dengan pengelolaan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan TPS masih sangat dibutuhkan untuk mendukung sistem pengelolaan sampah di tingkat lokal.
Namun demikian, keberadaan TPS harus diimbangi dengan pengelolaan yang baik dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Baca Juga : Sungai Plosoarang Dipenuhi Sampah, Warga Minta Pemkab Blitar Bertindak
"Kami mengimbau seluruh pengelola TPS, KSM, maupun masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang ada. Pemilahan sampah sejak dari rumah juga sangat penting agar volume sampah yang masuk ke TPS maupun TPA dapat berkurang," tambah Eny.
DLH berharap persoalan yang terjadi di TPS Parang dapat diselesaikan melalui koordinasi antara warga, pengelola TPS, pemerintah kelurahan, dan instansi terkait. Dengan demikian, pelayanan persampahan tetap dapat berjalan, namun kesehatan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi juga tetap terjaga.
Pemerintah Kabupaten Magetan menilai kolaborasi antara masyarakat dan pengelola menjadi kunci agar sistem pengelolaan sampah berbasis lingkungan dapat berjalan efektif tanpa memunculkan konflik sosial di kemudian hari.
Editor : JTV Madiun



















