NGANJUK - Aliansi Wartawan Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi 2024 di Gedung DPRD Nganjuk, Rabu (22/5/2024).
Koordinator aksi yang juga Ketua PWI Nganjuk Bagus Jatikusumo mengatakan, aksi menolak RUU Penyiaran ini diinisiasi puluhan wartawan dari media cetak, televisi, radio hingga media online, yang sehari-hari melakukan tugas peliputan di Kabupaten Nganjuk.
"Kami menilai RUU Penyiaran 2024 yang dibahas di DPR-RI memiliki sejumlah pasal bermasalah. Antara lain larangan konten eksklusif mengenai jurnalisme investigasi dan pengebirian wewenang Dewan Pers oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)," ujar Bagus ditemui di sela-sela aksi.
Aksi diawali dengan aksi simbolis di depan pintu gerbang gedung wakil rakyat Nganjuk, di mana para wartawan mengumpulkan kartu pers dan kamera masing-masing lalu menggelar tabur bunga. Ini sebagai simbol ancaman matinya kebebasan pers jika pasal-pasal dalam RUU bermasalah tersebut tetap disahkan.
Para peserta aksi juga membentangkan spanduk dan membawa poster-poster dengan berbagai tulisan menolak RUU Penyiaran 2024. Mereka juga secara bergantian berorasi menyuarakan tuntutan agar wakil rakyat mencabut penyisipan pasal-pasal 'siluman' tersebut.
Salah satu orator aksi Achmad Syarwani dari media JTV, ia menolak atas upaya DPR RI untuk menghilangkan karya ekskludif jurnalis berupa investigasi, sebab dengan investigasi masyarakat bisa tahu kebenaran dibalik sebuah kasus. "Sehingga investigasi tetap harus ada sebagai ruh jurnalistik" jelas wartawan senior ini
Usai orasi, massa Aliansi Wartawan Kabupaten Nganjuk kemudian diterima oleh Wakil Ketua DPRD Nganjuk Jianto, di ruang rapat lantai II DPRD setempat.
Juru bicara dari PWI Nganjuk, Usman Hadi di dalam pertemuan tersebut menjelaskan, setidaknya ada lima pasal dalam draf RUU tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di Baleg DPR RI yang bermasalah.
Kelima pasal tersebut yakni Pasal 8A ayat 1 huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k) serta Pasal 51E.
"Pasal-pasal ini diduga diselundupkan oleh oknum-oknum yang ingin memberangus kebebasan pers di negeri ini," ungkap Usman.
Ketua IJTI Korda Majapahit, Agus Suprianto menambahkan, RUU Penyiaran saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR-RI. Oleh karena itu, ia berharap DPRD Nganjuk bisa menyalurkan aspirasi dan tuntuan Aliansi Wartawan Kabupaten Nganjuk, agar RUU tersebut bisa dibatalkan.
"Paling tidak pasal-pasal problematik bisa dihilangkan atau dicabut," ujar Agus.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Nganjuk Jianto menyambut baik aksi damai yang digelar para wartawan dari PWI dan IJTI.
"Kami apresiasi atas penyampaian aspirasi teman-teman jurnalis yang dilakukan secara baik dan elegan ini, tidak dengan aksi liar di jalanan," ungkap pria yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Nganjuk tersebut.
Jianto menyebut, secara prinsip ia juga tidak sepakat dengan upaya-upaya untuk membatasi kebebasan berpendapat.
"Karena itu, hari ini juga kami akan langsung kirimkan surat tuntutan teman-teman jurnalis ke DPR RI di Jakarta, Insya Allah aksi teman-teman di Nganjuk dan juga di daerah lain se-Indonesia didengar," pungkas Jianto. (Achmad Syarwani)
Editor : M Fakhrurrozi