SURABAYA - Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap dan mengamankan DPO terpidana perkara korupsi Kejari Surabaya atas nama Ririn Sikinaningsih pada hari Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Jakarta Timur.
Terpidana sebelumnya ditetapkan menjadi DPO sejak tahun 2023 dan dilakukan pencarian namun belum membuahkan hasil. Berkat kerjasama antara Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Eksekutor, akhirnya pelarian terpidana dapat dihentikan.
Joko Budi Darmawan, Kepala Kejari Surabaya melalui Putu Arya Wibisana, Kasi Intelijen mengatakan, penangkapan terpidana Ririn berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023 dengan amar putusan delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Selain denda Rp 300 juta, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 776 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti kerugian negara tersebut," ujar Kasi Intelijen Putu Arya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/1/2024).
Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong Sidoarjo guna menjalani pidana 8 tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, Ririn Sikinaningsih selaku pegawai Bank BRI Unit Petemon Surabaya bersama-sama dengan Fanny Triana (terpidana dalam berkas terpisah) bersekongkol mengajukan pinjaman kepada Bank BRI Unit Petemon Surabaya sebesar 750 juta dengan dokumen palsu. Akibat perbuatan terpidana, Bank BRI mengalami kerugian sebesar 617 juta rupiah.(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi