JAKARTA - Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditahan di Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad)
Penahanan tersebut diungkapkan oleh Wakil Komandan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).
"Ada tiga personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Mayor BP, kemudian Kopda AS, dan Praka J," ungkap Mayjen TNI Eka Wijaya.
"Ketiga prajurut ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuh lulusan Akademi Militer 1994 tersebut.
Baca Juga : Sajikan 1.500 Porsi Lontong Cecek, Sidoarjo Pecahkan Rekor MURI di Jayandaru Parade Selera Rasa
Lebih lanjut, Mayjen Eka Wijaya mengatakan bahwa ketiganya dijerat dengan pasal berlapis. Termasuk KUHPidana Militer karena statusnya sebagai prajurit TNI.
Pasal yang dimaksud di antaranya Pasal 408 KUHP, pasal 56 KUHP dan PAsal 126 KUHPidana Militer.
"Kam tekankan juga pasal 103, yaitu tidak menaati perintah atasan," tegas Mayjen TNI Kea Wijaya.
Baca Juga : Jayandaru Parade Selera Rasa Digelar September Ini, Catat Tanggalnya dan Ikuti Keseruannya!
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Pomdam V/Brawijaya membongkar sindikat curanmor yang melibatkan TNI Angkata Darat yang disimpan di Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo.
Dalam pengungkapan itu, petugas gabungan TNI dan Polri tersebut menemukan 264 kendaraan yang terdiri dari 215 motor dan 49 mobil.
Editor : A.M Azany