KOTA BATU - Pasangan Calon Wali Kota Batu nomor 03 Kris Dayanti-Kresna Dewanata Prosakh tak bisa menyalurkan hak suaranya di Pilwali Kota Batu. Hal ini dikarenakan keduanya terkendala domisili.
Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marlina.
"Betul, Kris Dayanti masih merupakan warga Jakarta. Sedangkan Dewa, masih merupakan warga Kabupaten Malang. Jadi mereka tidak bisa nyoblos untuk pemilihan Wali Kota di Pilkada Batu" tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Krisdayanti-Dewa (Krida) sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Punjul Santoso membenarkan bahwa Krisdayanti tidak melakukan pencoblosan di Kota Batu.
Baca Juga : Terganjal Domisili, Kris Dayanti-Dewa Tak Bisa Nyoblos di Pilwali Kota Batu
“Benar, Krisdayanti tidak melakukan pencoblosan di Kota Batu dikarenakan KTP Luar Kota Batu,” katanya.
Meski demikian, dikabarkan bahwa keluarga dari Kris Dayanti menyalurkan hak suaranya di TPS 07, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Hal ini, karena beberapa keluarga Kris Dayanti memang berdomisili di Kota Batu. (*)
Editor : M Fakhrurrozi