BANGKALAN - Pelaku terduga bandar narkoba berinisial E (45), warga Sidoarjo, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan di persawahan pinggir Jalan Labang Dajah, Desa Morkepek, Kecamatan Labang, bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Suprianto mengatakan pada saat operasi penangkapan, E berusaha kabur dari hadangan polisi hingga terjadi kejar-kejaran. Dalam pelarian itu, petugas melihat E membuang sebuah bungkusan ke area persawahan.
“Pada saat mengejar tersangka, Barang Bukti (BB) sempat dibuang di area persawahan,” kata IPTU Kiswoyo Suprianto, Sabtu (20/9/2025).
Petugas lalu membagi tim menjadi dua, sebagian mengejar pelaku, sementara lainnya mencari barang yang dibuang. Setelah pelaku berhasil ditangkap, polisi menemukan plastik hitam berisi sabu seberat 59,02 gram.
Baca Juga : Terduga Bandar Sabu Pura-Pura Kesurupan saat Ditangkap Polisi
Uniknya, ketika digiring ke lokasi barang bukti, E mendadak berperilaku layaknya orang kesurupan. Aksi pura-pura kerasukan itu sontak membuat suasana penangkapan berbeda dari biasanya. Namun, polisi tidak terkecoh dan langsung membawa E ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
IPTU Kiswoyo Suprianto, menjelaskan barang haram tersebut didapat pelaku dari seseorang berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu itu rencananya akan diantar ke seorang pembeli di Surabaya dengan imbalan Rp1.250.000.
“Barang haram tersebut rencannya akan dijual oleh pelaku ke Surabaya,” jelasnya.
Baca Juga : Gara-gara Edarkan Pil Trex, Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (Moch. Sahid)
Editor : JTV Madura