GRESIK - Kasus penipuan haji Furoda di Gresik, memasuki babak akhjr di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (29/10/2024) siang.
Majelis hakim PN Gresik yang diketuai Sarudi akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Mitta Agustina. Majelis hakim menilai terdakwa asal Meduran, Kecamatan Manyar Gresik ini terbukti melakukan penipuan terhadap Haji Thohir dan keluarga senilai Rp1,4 miliar.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan. Tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa. Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara.
Kasus penipuan haji ini berawal ketika M. Tohir, pengusaha asal Gresik hendak menunaikan ibadah haji bersama 3 anggota keluarganya. Tohir lalu bertemu terdakwa Mitta Agustina pada tanggal 21 Maret 2024.
Baca Juga : Karyawan Mie Sedap Tipu Belasan Orang Modus Lowongan Tenaga Kerja, Disidang di PN Gresik
Saat itu, terdakwa berjanji bisa memberangkatkan haji tanpa antrian. Korban lalu melunasi pembayaran sebesar Rp 1,499 miliar. Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi, paspor, dan perlengkapan lainnya.
Namun, pada tanggal 3 Juni, terdakwa kembali meminta uang jaminan deposit kepada korban sebesar Rp 250 juta per orang atau Rp 1 miliar. Terdakwa berdalih uang deposit ini dikarenakan permintaan jamaah haji tinggi.
Penambahan biaya ini membuat korban curiga. Kecurigaan bertambah saat korban tak juga berangkat haji. Merasa ditipu, korban melaporkan Mitta Agustina ke polisi.(*)
Editor : M Fakhrurrozi