Menu
Pencarian

Terdakwa Korupsi Pelabuhan Tamperan Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 681 Juta

Portaljtv.com - Rabu, 1 November 2023 19:55
Terdakwa Korupsi Pelabuhan Tamperan Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 681 Juta
Kejari Pacitan menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 681 juta dari terdakwa korupsi pembangunan pelabuhan Tamperan. (foto : Edwin Adji)

PACITAN - Kejaksaan Negeri Pacitan mengembalikan uang kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembangunan Pelabuhan Tamperan tahun 2021. Uang yang dikembalikan senilai Rp 681.367.272 tersebut atas nama terdakwa Mohammad Jasuli selaku Direktur CV Liga Utama.

"Jadi putusan dari Mahkamah Agung tingkat kasasi sudah turun, sehingga uang yang dititipkan ke kami selama penyidikan kita kembalikan," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Pacitan Muslimin, Rabu (01/11/23) sore.

Ini adalah pertama kalinya pengembalian uang atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Tamperan dari total kerugian sebesar Rp 2,6 Miliar.

"Jadi dari total kerugian negara pada kasus pembangunan Pelabuhan Tamperan ini baru dikembalikan sebagian saja," imbuhnya.

Baca Juga :   Terdakwa Korupsi Pelabuhan Tamperan Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 681 Juta

Selain itu, lanjut Muslimin, hukuman bagi terdakwa pun turut naik, yang sebelumnya 5 tahun berubah menjadi 6 tahun kurungan penjara.

"Jadi kalau diputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi itu pasal yang terbukti yaitu pasal 3, kemudian kami kasasi dan bersikukuh terdakwa ini melanggar pasal 2 sehingga hukumannya lebih tinggi," katanya.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Pelabuhan Tamperan didanai APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 sebesar Rp 7,9 miliar. Proyek tersebut dikerjakan CV Liga Utama, dengan masa kontrak 90 hari kalender atau 16 September 2020 hingga 14 Desember 2021. Namun, pihak pelaksana tidak mengerjakan sesuai kesepakatan. Sehingga, negara mengalami kerugian Rp 2,6 Miliar. Direktur CV Liga Utama Mohammad Jasuli dan Warji ST selaku Kontraktor pun menjadi terdakwa dalam kasus ini.(Edwin Adji)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain