Menu
Pencarian

Dua Pelaku Penculikan Sekeluarga Asal Jombang Ditangkap, Otak Kejahatan Masih Buron

Saiful Mualimin - Rabu, 4 Maret 2026 21:58
Dua Pelaku Penculikan Sekeluarga Asal Jombang Ditangkap, Otak Kejahatan Masih Buron
Dua pelaku penculikan satu keluarga asal Jombang saat diamankan di Mapolres Jombang, (Foto: Saiful Mualimin)

JOMBANG - Polisi menangkap dua dari lima pelaku penculikan dan penyekapan satu keluarga asal Kabupaten Jombang. Keduanya diringkus tim Satreskrim Polres Jombang pada Selasa (3/3/2026) malam. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Dua pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial MZ (41) dan B (29), warga Kabupaten Bangkalan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang digunakan pelaku selama menjalankan aksinya.

Kasus penculikan ini menimpa keluarga asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Korban adalah AA (29), istrinya ZR (25), serta anak mereka yang masih balita. Mereka diculik dari rumahnya pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Komplotan pelaku berjumlah lima orang dan dipimpin seorang perempuan berinisial NH. Para pelaku mendatangi rumah korban dan membawa satu keluarga tersebut ke Bangkalan. Korban kemudian disekap di sebuah rumah kosong di Dusun Manggaan, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Baca Juga :   Dua Pelaku Penculikan Sekeluarga Asal Jombang Ditangkap, Otak Kejahatan Masih Buron

Kasatreskrim Polres Jombang, Dimas Robin, mengatakan motif penculikan dilatarbelakangi persoalan utang piutang. Korban diketahui memiliki utang kepada NH sebesar Rp25 juta.

"Motifnya karena utang piutang. Korban memiliki utang Rp25 juta kepada tersangka NH. Karena tidak kunjung membayar, korban kemudian diculik dan disekap di sebuah rumah kosong milik salah satu tersangka,” ujar AKP Dimas Robin, Rabu (4/3/2026)

Saat disandera, korban diminta menghubungi keluarga untuk menyiapkan uang tebusan sekaligus melunasi utang. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk menghubungi layanan darurat kepolisian 110.

Baca Juga :   Gara-Gara Utang Rokok Ilegal, Satu Keluarga Asal Jombang Disekap di Bangkalan

"Telepon itu direspons oleh Polres Bangkalan. Kemudian anggota Polsek setempat mendatangi TKP dan menyelamatkan para korban,” lanjutnya.

Setelah berhasil diselamatkan, korban melapor ke Polres Jombang pada 2 Maret 2026. Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal penculikan dan atau penyekapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini tiga pelaku lainnya, termasuk NH yang diduga sebagai otak penculikan, tengah diburu dan telah berstatus DPO. (*)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.