JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat. Keputusan itu dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).
Putusan yang dibacakan yakni bernomor 2/MKMK/L/11/2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat usia minimal capres-cawapres.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ungkap Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konsitusi kepada hakim terlapor," imbuh Jimly melanjutkan pembacaan putusan.
Baca Juga : Terbukti Langgar Etik Berat, Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konsitusi
Selain memberikan sanksi berat kepada Anwar Usman, MKMK juga memutuskan 9 hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim. Mereka disanksi berupa teguran lisan.
MKMK juga memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik terkait disenting opinion. Begitupun dengan Arief Hidayat.
Seperti diketahui, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik 9 hakim. Namun, saat membacakan putusan, MKMK mengelompokkannya menjadi empat putusan.(top)
Editor : A.M Azany