Promosi film Aku Harus Mati yang mulai tayang di bioskop sejak 2 April 2026 memicu polemik luas di ruang publik. Sejumlah materi iklan berupa banner, billboard, hingga baliho yang tersebar di beberapa daerah dinilai meresahkan masyarakat karena mengandung narasi yang bernuansa keputusasaan.
Film yang disutradarai oleh Hestu Saputra ini mendapat sorotan tajam dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI). Melalui pernyataan resminya, PDSKJI menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap penggunaan frasa "Aku Harus Mati" dalam materi promosi tersebut. Narasi itu dinilai memberikan kesan "keharusan kematian" yang berisiko menimbulkan dampak psikologis serius, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan.
PDSKJI menjelaskan bahwa paparan berulang terhadap pesan yang mengandung nuansa penderitaan emosional tanpa konteks edukasi dapat meningkatkan kecemasan, bahkan menjadi pemicu (trigger) bagi individu dengan riwayat depresi atau ide bunuh diri. Meski demikian, pihak dokter spesialis menegaskan bahwa teguran ini bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam penyampaian pesan di ruang publik.
Keresahan serupa turut membanjiri media sosial. Akun @Collaberry menilai iklan tersebut memberikan sugesti negatif bagi pengguna jalan yang sedang kelelahan. Sementara itu, akun @pradiptyawulandari mengaku mengalami pemicu emosional secara langsung karena sedang berjuang dengan gangguan kecemasan dan PTSD saat melihat baliho besar film tersebut.
Merespons gelombang protes tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan mencopot sejumlah banner dan videotron promosi film tersebut. Staf Khusus Pemprov DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa ruang publik harus tetap aman dan ramah bagi semua kalangan dengan mempertimbangkan aspek kepantasan.
Langkah penertiban serupa juga dilakukan di Kota Malang. Pada 5 April 2026, petugas Satpol PP mencopot baliho film tersebut yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Kayutangan. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menyebut selain materi iklan yang meresahkan, pemasangan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 terkait larangan pemasangan reklame di fasilitas JPO.
Pihak Satpol PP Kota Malang berencana memanggil pemasang iklan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Fenomena ini menjadi pengingat penting bagi industri kreatif untuk lebih bijak dalam menyusun strategi pemasaran agar tidak mengabaikan kesehatan mental masyarakat luas. (Mamluatus Salimah)
Editor : Iwan Iwe



















