Menu
Pencarian


Tembus 3 Juta Penonton, Film 'Jangan Buang Ibu' Sukses Menguras Air Mata dan Angkat Isu Hukum Penelantaran Lansia

Portaljtv.com - Jumat, 17 Juli 2026 16:16
Tembus 3 Juta Penonton, Film 'Jangan Buang Ibu' Sukses Menguras Air Mata dan Angkat Isu Hukum Penelantaran Lansia
Poster Film Jangan Buang Ibu

Air mata penonton bioskop Indonesia kembali tumpah lewat kisah seorang ibu yang menghabiskan seluruh hidupnya demi anak-anak, tetapi harus berakhir kesepian di panti jompo. Film Jangan Buang Ibu yang tayang perdana pada 25 Juni 2026 lalu, kini sukses menembus lebih dari tiga juta penonton. Pencapaian ini sekaligus menempatkan film tersebut di posisi tiga besar film Indonesia terlaris tahun ini.

Disutradarai oleh Hadrah Daeng Ratu, film ini dibintangi oleh deretan aktor ternama seperti Nirina Zubir, Refal Hady, dan Amanda Manopo. Sinopsisnya mengangkat kisah Ristiana, seorang ibu tunggal yang berjuang membesarkan ketiga anaknya, yaitu Tama, Dewi, dan Tria, seorang diri setelah suaminya meninggal dunia dan meninggalkan utang yang menumpuk. Namun, setelah anak-anaknya tumbuh dewasa dan sukses dengan kehidupan masing-masing, Ristiana justru mengalami pengabaian di usia senja.

Kisah ini bukan sekadar drama air mata biasa. Alurnya menyentuh persoalan sosial yang nyata, seperti beban ganda yang dipikul ibu tunggal, sekaligus fenomena penelantaran lansia oleh anak yang telah mapan secara ekonomi namun lupa pada kewajibannya.

Secara hukum, Indonesia sebenarnya sudah mengatur poin krusial ini. Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa hubungan anak dan orang tua bersifat timbal balik. Anak yang telah dewasa wajib memelihara orang tua sesuai dengan kemampuannya, terutama ketika orang tua memerlukan bantuan. Ketentuan ini bahkan diperkuat oleh Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang mewajibkan anak menafkahi orang tua yang berada dalam keadaan tidak mampu.

Sayangnya, kewajiban ini kerap kali diabaikan dalam praktiknya. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) bahkan mencantumkan sanksi pidana tegas bagi siapa pun yang menelantarkan anggota keluarganya, termasuk orang tua lanjut usia. Fakta hukum yang jarang diketahui publik ini tergambar jelas dalam konflik batin yang dialami tokoh Ristiana di layar lebar.

Melalui akting yang emosional dan narasi yang humanis, Jangan Buang Ibu berhasil menjadi cermin bagi banyak keluarga di Indonesia. Film ini menyampaikan pesan mendalam bahwa jasa seorang ibu tidak seharusnya berakhir dalam kesunyian panti jompo, dan bahwa hukum positif di Indonesia sejatinya sudah berpihak untuk melindungi mereka yang telah berjasa membesarkan generasi penerus. (Naswa Thalita Zada)

Editor : Iwan Iwe





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.