BANGKALAN - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali diungkap oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Bangkalan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus tiga orang tersangka. Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur.
Ketiga tersangka diketahui berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Saat melancarkan aksi bejatnya, tersangka TU yang masih berusia 14 tahun tersebut bertugas mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Ancaman itu membuat korban tak berdaya hingga akhirnya diperkosa oleh ketiga pelaku secara bergantian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, aksi keji para pelaku ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan sudah terjadi sebanyak tiga kali. Rentang waktu dari kejadian pertama hingga aksi yang ketiga kalinya tersebut berlangsung sangat singkat, yaitu kurang lebih hanya selama 11 hari.
Baca Juga : Miris! Mayoritas Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang Berstatus Anak
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Tryasworo, mengungkapkan bahwa saat ini psikologis korban yang masih sangat muda tersebut terus dipantau dan diberikan pendampingan khusus.
“Korban saat ini berusia 15 tahun. Dalam menjalankan aksinya, korban mengalami ancaman serius menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku agar mau menuruti perbuatan tersebut,” ujar AKP Eriek Tryasworo saat memberikan keterangan resmi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para pelaku beserta barang bukti sebilah celurit telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Khusus untuk tersangka TU, proses hukumnya akan disesuaikan dengan sistem peradilan pidana anak yang berlaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dibidik dengan pasal berlapis. Mereka dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 Ayat (2) Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara. (Moch Sahid/Adiybah Fawziyyah)
Editor : Iwan Iwe



















