PACITAN - Dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa R (13) terus bergulir. Kasus ini menyeret seorang oknum anggota Polres Pacitan, Bripka AD, yang tak lain merupakan paman korban sendiri.
Ibu korban, Citra Margareta, secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB-PPPA) Kabupaten Pacitan. Ia mengaku tidak terima atas perlakuan yang diduga dilakukan pelaku terhadap anaknya.
“Siapa sih yang rela anaknya mendapatkan perlakuan kekerasan, dipukul dan ditendang? Apalagi yang melakukan seorang aparat kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi,” ujar Citra dengan nada tegas Senin, (13/04) sore.
Ia menegaskan, selama ini dirinya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya. Karena itu, ia merasa sangat terpukul atas kejadian yang dialami buah hatinya. “Saya saja sebagai seorang ibu yang mengandung tidak pernah main tangan kepada anak saya,” imbuhnya.
Baca Juga : Hasil Lab Dugaan Keracunan MBG Tegalombo Keluar, Ditemukan Bakteri pada Sampel Makanan dan Air
Citra menilai, segala bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak bisa dibenarkan. Ia pun berharap laporan yang dilayangkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku. “Apapun itu, segala bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur itu tidak dibenarkan. Laporan ini untuk efek jera pelaku. Saya mau dia dipidanakan, dan dipecat dari institusi Polri. Ini dari lubuk hati saya sebagai seorang ibu yang anaknya jadi korban,” tegasnya.
Menurutnya, laporan tidak hanya disampaikan ke Dinas PPKB-PPPA. Ia juga telah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ke Propam Polda Jawa Timur. Sementara untuk proses pidana umum, rencananya akan dilaporkan ke Polres setempat. “Untuk kode etik sudah saya laporkan ke Propam Polda Jatim. Untuk pidana umum kemungkinan besok saya ke Polres sini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PPPA Dinas PPKB-PPPA Pacitan, Dian Puji Cahyani, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, pihaknya telah melakukan asesmen awal dan pendampingan terhadap korban.
Baca Juga : PLN NP UP Pacitan dan Warga Kembangkan Agrowisata Alpukat Berbasis Lingkungan di Sudimoro
“Hari ini kami menerima laporan dan sudah melakukan asesmen kronologi. Anak juga kami dampingi secara psikologis,” jelas Dian.
Ia menyebut, hasil asesmen nantinya akan menjadi dasar dalam proses pendampingan lanjutan, termasuk saat korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). “Kami akan menyimpulkan hasil asesmen, dan itu akan menjadi dasar ketika kami mendampingi korban melapor ke Unit PPA,” lanjutnya.
Dari hasil sementara, korban diketahui mengalami trauma secara psikologis. Ia merasa takut untuk bertemu dengan pelaku. “Dari keterangan, korban memang mengalami trauma psikologis, takut bertemu pelaku dan sebagainya,” ungkapnya.
Baca Juga : Tak Terima Anaknya Dianiaya, Ibu di Pacitan Seret Oknum Polisi ke Ranah Hukum
Dinas PPKB-PPPA Pacitan juga menyatakan sikap tegas dengan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak, serta memastikan akan terus memberikan pendampingan kepada korban hingga proses hukum berjalan. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan

















