TRENGGALEK - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru yang mempertegas kewajiban partai politik memenuhi keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Jika tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan, partai politik terancam dicoret dari kepesertaan pemilu di daerah pemilihan terkait.
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 itu membawa konsekuensi lebih tegas bagi partai politik peserta pemilu. Keterwakilan perempuan kini bukan lagi sekadar syarat administratif, melainkan menjadi kewajiban mutlak dalam penyusunan daftar calon legislatif.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Trenggalek, Tri Andoko, mengatakan putusan tersebut menjadi penegasan penting bahwa keterwakilan perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pencalonan anggota legislatif.
“Kalau tidak memenuhi ambang batas minimal keterwakilan perempuan, partai politik bisa kehilangan hak mengikuti pemilu di dapil tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : 75 Mahasiswa Surabaya Ikuti Tadarus Politik Gen Z Gerindra Jatim
Menurut Tri, sanksi pencoretan dapat dijatuhkan apabila partai politik gagal memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan dalam satu daerah pemilihan.
Meski demikian, pelaksanaan teknis putusan MK tersebut masih menunggu regulasi resmi dari KPU RI melalui revisi Peraturan KPU (PKPU). Saat ini KPU daerah masih menggunakan aturan yang berlaku sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat.
Tri menilai putusan MK ini berpotensi memengaruhi berbagai regulasi kepemiluan lainnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan muncul pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di tingkat nasional.
Menurutnya, aturan baru tersebut juga menjadi tantangan bagi partai politik untuk lebih serius melakukan kaderisasi perempuan dan mempersiapkan caleg perempuan yang kompeten.
Dengan adanya putusan ini, partai politik peserta pemilu dituntut lebih cermat dalam menyusun daftar calon agar tidak kehilangan kesempatan bertarung di daerah pemilihan tertentu. (Moch. Herlambang)
Editor : JTV Kediri

















