PROBOLINGGO - Seorang anggota Polres Probolinggo Kota mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi tersebut diterima Bripka DW, karena tidak pernah masuk dinas selama 177 hari.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian di Mako Polres Probolinggo kota, Kamis (26/12/2024) pagi.
Dalam upacara tersebut Bripka DW tidak hadir. Sebagai gantinya anggota Propam membawa foto bersangkutan. Selanjutnya sebagai tanda tidak aktif lagi sebagai anggota polri, Kapolresta menyilang foto tersebut menggunakan tinta merah.
Upacara PTDH In Absentia digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/630/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.
Bripka DW di PTDH karena melangar pasal 14 Ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2002.
"Ini hal yang tidak saya inginkan sebenarnya, Namun situasi sudah tidak memungkinkan. Pelanggaran tersebut juga merupakan ulah dari Bripka DW sendiri. Sudah beberapa kali diingatkan, sudah dilakukan pembinaan namun yang bersangkutan tidak berubah," ujar AKBP Oki Ahadian.
Kapolres Oki menambahkan bahwa institusi kepolisian sudah memberikan hukuman/ punishment kepada Bripka DW. Upacara ini merupakan wujud komitmen dari pimpinan Polri dalam mamberikan sanksi hukuman terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
"Yang bersangkutan (Bripka DW) melakukan pelanggaran kode etik, yakni tidak masuk dinas total 177 hari, bebeberapa kali dilakukan pembinaan Brika DW tidak berubah," tambahnya.
Kapolres yang juga mantan Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jati juga menjelaskan bahwa upacara ini bisa menjadi contoh bagi anggota yang lain, agar selalu disiplin dalam berdinas.
"Harapan saya kepada seluruh personel Polres Probolinggo Kota agar tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Probolinggo Kota. Namun, jika situasi memaksa, akan tetap saya laksanakan," pungkas Kapolres. (*)
Editor : M Fakhrurrozi