BANYUWANGI - Polisi akhirnya bergerak cepat dalam menangani kasus pembacokan yang terjadi pada minggu malam Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Banyuwangi (9/3/2025). Bahkan Tak kurang dari 24 jam empat pelaku berhasil dibekuk yang diketahui semuanya warga Desa tapanrejo, Kecamatan muncar, Banyuwangi.
Pengamanan tersangka pria berinisial FPC, 35 tahun membawa titik terang dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Gandrung, Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Banyuwangi.
Pria asal Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi itu merupakan otak atau dalang dibalik kasus penganiyaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan 3 warga terluka.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra mengatakan FPC adalah tokoh kunci dibalik kasus penganiyaan itu dan ironisnya Motif dari kasus ini adalah sakit hati.
FPC sejak awal mengincar dan menaruh dendam kepada salah satu korban yakni Dinar Mislani, karena dianggap memiliki hubungan istimewa dengan istrinya.
Karena menuntut balas, FPC kemudian meminta bantuan kepada tersangka MF, BS dan AZ untuk membuat perhitungan dengan Dinar. FPC jugalah yang memfasilitasi senjata tajam.
Ketiga orang suruhan itu yang kemudian menganiaya para korban. Sementara FPC kala itu tidak ada di lokasi.
Meski tidak ada di lokasi FPC telah mengintai gerak-gerik Dinar dan kemudian menyampaikannya kepada para eksekutor. Pada Minggu sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu posisi Dinar tengah pulang dari tempat aduan kicau burung dan Para eksekutor telah membuntutinya.
Saat itu FPC menginformasikan lokasi DM. Kemudian di Jalan Gandrung tersebut korban dianiaya oleh pelaku.
Terhadap keempatnya dikenakan Pasal 170 ayat 2 (KUHP) karena bersama-sama melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, dan satu di antaranya Pasal 556 (KUHP) karena menyuruh melakukan perbuatan tersebut.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi