LUMAJANG - Husnan dan Sutris warga Kecamatan Padang tak berkutik saat digelandang tim Satreskrim Polres Lumajang, usai ditetapkan tersangka atas tindak kejahatan pencurian hewan ternak sapi.
Mereka berdua tertangkap setelah buron atas tindak pencurian sapi pada oktober 2024 lalu. Polisi juga masih memburu empat orang lain bagian dari komplotan kedua tersangka.
Komplotan ini merupakan spesialis pencurian sapi yang telah beroperasi sebanyak enam kali di sejumlah wilayah di Lumajang.
Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, jaringan komplotan pencurian sapi ini terbongkar usai polisi menangkap satu rekan tersangka, yang kini tengah menjalani proses hukum dan telah divonis hukuman 6 bulan penjara.
Atas perbuatanya tersangka terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Editor : JTV Jember