TUBAN - Kasus guru mencabuli santrinya terus saja terjadi di Jawa Timur. Kali ini, seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tuban tega mencabuli santrinya. Akibat perbuatannya, guru berinisial AR (40) ditangkap Satreskrim Polres Tuban.
Dalam pemeriksaan, tersangka warga Widang Tuban ini mengakui telah mencabuli korban sebanyak dua kali.
"Perbuatan pertama dilakukan tersangka pada bulan Juni 2024 di sekolah. Sedangkan yang kedua dilakukan pada akhir Agustus 2024 ketika korban perjalanan pulang ke rumah," ujar AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah korban melapor ke orangtua. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Tuban.
Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah memiliki istri ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dziky Muhammad/Intan Putri)
Editor : M Fakhrurrozi