JOMBANG - Satlantas Polres Jombang menangkap sopir truk pelaku tabrak lari yang menewaskan tiga remaja di simpang empat Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Pelaku bernama Yanto Mulyanto (54), warga Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Ia ditangkap di rumahnya pada Minggu pagi, 24 Mei 2026.
“Kasus tabrak lari yang terjadi pada 15 Mei di Peterongan sudah terungkap. Berdasarkan data nomor polisi kendaraan yang terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian, pelaku berhasil diamankan di wilayah Padalarang, Jawa Barat. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar KBO Satlantas Polres Jombang, Iptu M. Ubaidillah, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, pelaku sengaja melarikan diri setelah kecelakaan terjadi. Selain itu, pelaku juga diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan mengganti cat truk di sebuah bengkel di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelat nomor kendaraan juga dilepas agar identitas truk tidak mudah dikenali.
“Pelaku menyembunyikan truk di bengkel dan mengganti cat kendaraan. Pelat nomor kendaraan juga dilepas untuk menghilangkan jejak,” imbuh Iptu M Ubaidillah.
Kasus kecelakaan maut itu terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 menjelang subuh. Truk yang dikemudikan pelaku menabrak sepeda motor yang ditumpangi tiga remaja hingga seluruh korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Aksi pelaku saat kabur sempat direkam warga dan viral di media sosial.
Setelah diperiksa, pelaku langsung ditahan di Polres Jombang. Polisi juga mengamankan truk Mitsubi yang digunakan saat kecelakaan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)
Editor : A. Ramadhan



















