Menu
Pencarian

Pelaku Penganiayaan Ibu RT di Tongas Probolinggo Menyerahkan Diri, Ternyata Sepupu Korban

Farid Fahlevi - Senin, 25 Mei 2026 13:30
Pelaku Penganiayaan Ibu RT di Tongas Probolinggo Menyerahkan Diri, Ternyata Sepupu Korban
Pelaku SA, yang tega menganiaya Ibu RT saat diamankan di Polsek Tongas, Senin (25/5/2026) pagi. (Foto: Istimewa)

PROBOLINGGO - Kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga yang ditemukan tak sadarkan diri di area persawahan Dusun Mrico, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo akhirnya terungkap. Pelaku berinisial SA (23), warga Kecamatan Tongas, menyerahkan diri ke polisi setelah sempat melarikan diri ke Pulau Lombok.

Ironisnya, pelaku penganiayaan ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. SA diketahui merupakan saudara sepupu korban berinisial Yuliana (40), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku diserahkan langsung oleh pihak keluarga ke Polsek Tongas pada Jumat (22/5/2026) setelah polisi melakukan pendekatan persuasif kepada orang tua pelaku.

Kapolsek Tongas, Kompol Ahmad Jayadi mengatakan, motif penganiayaan dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang disebut kerap menghina ayah pelaku karena mengalami disabilitas fisik.

Baca Juga :   Aniaya Cucu hingga Tewas, Nenek di Kediri Jadi Tersangka

“Pelaku mengaku sakit hati karena ayahnya yang mengalami disabilitas atau pincang sering dihina oleh korban,” ujar Ahmad Jayadi saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Menurut Ahmad Jayadi, sebelum kejadian korban keluar rumah bersama pelaku pada Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB menggunakan sepeda motor.

“Korban meminta diantar pelaku untuk berkonsultasi ke paranormal terkait persoalan anak korban yang diputus pacarnya,” katanya.

Baca Juga :   Viral Aniaya Pemotor, Sopir Truk Ditangkap Polres Batu

Dalam perjalanan menuju lokasi paranormal, korban dan pelaku sempat terjatuh di area pematang sawah. Peristiwa itulah yang diduga menjadi pemicu memuncaknya emosi pelaku.

“Setelah jatuh di pematang sawah, emosi pelaku tidak terkendali. Pelaku kemudian memukul korban hingga tidak sadarkan diri,” jelas Ahmad Jayadi.

Tak berhenti di situ, setelah korban pingsan pelaku juga menyeret tubuh korban ke area sawah kering dan menutupinya menggunakan ranting serta dedaunan agar tidak diketahui warga sekitar.

Baca Juga :   Penganiyaan Guru di Trenggalek, Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara

“Korban sempat diseret ke area sawah dan ditutupi ranting-ranting oleh pelaku untuk menghilangkan jejak,” imbuhnya.

Seperti diketahui, korban ditemukan oleh seorang petani bernama Mailin (65) saat membersihkan ranting kayu di sawah miliknya pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga :   Babak Baru Kasus Guru Tugas di Sampang, Korban Sempat Diancam Dibunuh Sebelum Ditolong Kiai

Saat ditemukan, korban dalam kondisi luka robek di bagian kepala dan tidak sadarkan diri, namun masih bernapas.

“Warga langsung melapor ke polisi dan korban segera dievakuasi ke RSUD Tongas untuk mendapatkan pertolongan medis,” terangnya.

Setelah sadar dan menjalani perawatan medis, korban akhirnya memberikan keterangan kepada polisi terkait identitas pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Baca Juga :   Tak Terima Disuruh Mengantri, Oknum ASN Aniaya Petugas SPBU di Tuban

Polsek Tongas bersama Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian melakukan penyelidikan intensif. Namun saat proses pencarian berlangsung, pelaku diketahui melarikan diri ke Pulau Lombok.

“Kami terus melakukan pengejaran dan komunikasi dengan pihak keluarga. Akhirnya keluarga kooperatif dan menyerahkan pelaku ke Polsek Tongas,” tegas Ahmad Jayadi.

Terkait dugaan pelecehan seksual terhadap korban karena saat ditemukan korban tidak mengenakan celana dalam, polisi masih belum dapat memastikan adanya tindakan tersebut.

“Soal dugaan pemerkosaan masih kami dalami. Sampai saat ini kami belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

"Tersangka terancam pasal 466 KUHP tentang penanganiayaan," pungkasnya. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.