SURABAYA - Seorang pengusaha marmer berinisial AP sebagai Termohon Eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Darmo Permai Timur I Nomor 26 Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim oleh Pemohon Eksekusi, Nina Winny Sudaryo melalui Kuasa Hukumnya.
Laporan tersebut buntut dari eksekusi tanah dan bangunan itu oleh Juru Sita Pengadilan Negeri PN Surabaya, Rabu (21/02/2024) berlangsung ricuh berujung dirobeknya surat Penetapan Eksekusi Ketua PN Surabaya oleh sekelompok massa yang diduga suruhan AP.
"Pihak kami sudah membuat laporan ke Polda Jatim pada tanggal 28 Februari 2024 dengan terlapor inisial AP dan kawan kawan," ujar I Komang Aries Dharmawan, Kuasa hukumnya Nina Winny Sudaryo saat dikonfirmasi, Minggu (17/03/2024).
Advokat yang karib disapa Komang ini mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Jatim karena responsif menindaklanjuti laporannya.
Baca Juga : Polda Jatim Periksa Pelapor Perobekan Penetapan Eksekusi PN Surabaya
“Besok hari Senin, 18 Maret 2024, saya dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim,” jelasnya.
Ia menambahkan dalam laporannya itu, pihaknya melaporkan tentang dugaan perusakan perusakan maklumat yang diumumkan penguasa yang berwenang sesuai Pasal 219 KUHP dan atau dugaan penyerobotan sesuai Pasal 385 KUHP.
Komang berharap kepada Termohon Eksekusi AP agar menyerahkan objek eksekusi itu karena telah dibeli kliennya secara sah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya.
“Klien kami (Nina Winny Sudaryo) adalah pembeli yang beritikad baik sehingga harus dilindungi haknya oleh Undang-Undang,” pungkasnya.
Terpisah, AP melalui Agus, salah seorang Kuasa Hukumnya sampai berita ini diturunkan masih belum bisa dikonfirmasi.
Dihubungi melalui sambungan WhatsApp dan selular, Minggu (17/03/2024), Agus belum menjawab karena ponselnya tidak aktif. (Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi