JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD, menilai tindakan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai bentuk pengkhianatan berat dan kejahatan paling serius di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan keras tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi pengusutan skandal peretasan komunikasi kepala negara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran perwira tinggi Korps Bhayangkara. Pengusutan perkara ini terus bergulir di Jakarta dengan fokus membedah fakta hukum, dugaan sabotase non-fisik yang mengarah pada tindakan makar, serta langkah pembersihan menyeluruh di internal institusi kepolisian.
Skandal penyadapan terhadap simbol pimpinan tertinggi negara ini menjadi sorotan luas karena berdampak pada kerahasiaan informasi strategis dan stabilitas keamanan nasional. Pengusutan perkara ini tidak hanya menjerat para pelaku individu, tetapi juga mendorong pembersihan aset serta perombakan struktur organisasi di tubuh kepolisian.
Guna menguraikan fakta hukum dan dampak luas dari kasus ini, berikut adalah lima poin utama penjelasan Mahfud MD terkait skandal penyadapan Presiden Prabowo :
1. Peristiwa Pertama di Dunia: Mantan Kapolri Diduga Aktif Menyadap Presiden
Mahfud MD menyoroti bahwa kasus peretasan komunikasi ini mencatatkan sejarah kelam karena belum pernah terjadi di negara manapun seorang kepala kepolisian diduga aktif menyadap presidennya sendiri. Keterlibatan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai bukan sebatas bentuk tanggung jawab formal atas kelalaian anak buah, melainkan aksi pidana yang dijalankan secara aktif. Listyo diduga terlibat langsung dalam pembelian peralatan sadap, penginstruksian eksekusi penyadapan, hingga perintah pemusnahan barang bukti alat sadap. Dari aspek hukum, tindakan ini tergolong delik formal yang secara langsung memenuhi unsur pidana dalam tiga pasal tanpa memerlukan pembuktian akibat fisik terlebih dahulu.
2. Penetapan Empat Jenderal Sebagai Tersangka dan Pembentukan Tim Khusus
Proses hukum kasus penyadapan ini telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol. Slamet Uliandi. Untuk mengusut tuntas perkara ini, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus proaktif yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin. Langkah tegas pimpinan Polri ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan organisasi kepemudaan yang menggelar aksi damai pembagian mawar putih serta penyalaan lilin di depan Mabes Polri, Jakarta.
3. Indikasi Makar Melalui Sabotase Non-Fisik dan Pelumpuhan Pemerintahan
Tindakan penyadapan ini tidak sebatas pelanggaran hukum intelijen atau spionase biasa, melainkan berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana makar. Berbeda dari pola makar fisik langsung, skenario dalam kasus ini diduga memanfaatkan metode sabotase non-fisik untuk melumpuhkan fungsi pemerintahan. Bentuk sabotase tersebut meliputi pemadaman listrik secara bergiliran, pemutusan jaringan internet, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), hingga pelambatan penanganan bencana guna menciptakan persepsi bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo tidak efektif. Informasi hasil sadapan tersebut diduga dimanfaatkan untuk merancang manipulasi opini publik, seperti menggalang aksi massa buruh demi menggoyahkan legitimasi politik presiden.
4. Penggeledahan Bisnis Keluarga dan Penyitaan Puluhan Hektar Aset
Penyidikan perkara pidana ini berkembang hingga menyasar jaringan bisnis dan aset milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka. Kejaksaan Agung saat ini sedang menggeledah dua perusahaan yang melibatkan keluarga mantan Kapolri Listyo Sigit. Selain itu, penyidik telah menyita lahan seluas sekitar 70 hektar yang diduga berkaitan dengan praktik pelanggaran hukum serta perlindungan oleh oknum kepolisian. Penindakan terhadap aset ini dipandang sebagai momentum penting untuk mengikis budaya suap, faksionalisme, dan perlindungan terhadap kelompok mafia di internal kepolisian.
5. Mutasi 540 Perwira dan Desakan Transparansi Total Penyidikan
Sebagai bagian dari pembersihan internal, pimpinan Polri telah melakukan mutasi terhadap sekitar 540 perwira mulai dari tingkat Komisaris Besar (Kombes) hingga Jenderal. Perombakan masif dalam kurun waktu satu bulan ini bertujuan untuk membersihkan faksi-faksi pengikut pejabat lama serta mengembalikan profesionalisme organisasi. Langkah penataan ini dapat dijalankan secara tertib tanpa memicu gejolak internal karena struktur organisasi Polri yang sangat hierarkis. Penyidik Polri didesak untuk bekerja secara transparan dan berani membuka seluruh temuan hasil penyadapan kepada publik.
Pengusutan tuntas kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum dan profesionalisme Polri. Penindakan tegas terhadap para oknum perwira tinggi membuktikan komitmen kesetaraan hukum di Indonesia.
Masyarakat dan berbagai elemen bangsa berharap pembentukan tim khusus serta pembersihan aset dapat menguliti akar permasalahan di tubuh Korps Bhayangkara secara menyeluruh. Keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik serta menjaga stabilitas keamanan nasional.
Penulis : Cahya Hafid Abdillah
Editor : Iwan Iwe



















