KABUPATEN MALANG - M. Wakhid Hasyim Afandi alias Afan 29 tahun dan M. Iqbal Faisal Amir alias Iqbal 28 tahun warga mangliawan kecamatan pakis kabupaten malang mulai dipersidangkan di PN kepanjen pada senin sore. mereka berdua merupakan kakak beradik yang memiliki niatan untuk melakukan pencurian di rumah korban Sri Agus Iswanto namun kepergok korban hingga nekat menghabisi korban.
Diantara panik dan takut tersangka yang sudah membawa pisau dari rumah langsung menancapkan diantara leher dan bahu korban dan menancap diantara tulang hingga gagang patah.
Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum ini jelas-jelas ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum terdakwa lantaran kenyataan dengan BAP sangatlah berbeda yang membuat persidangan pertama dihadiri seluruh keluarga besar terdakwa dan orang satu kampung. kuasa hukum juga langsung mengajukan eksepsi kepada majelis hakim Nanang yang nanti akan digelar pada senin mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dakwaan yang dibacakan JPU Kejari kabupaten malang Rendy juga sangat bertolakbelakang dengan kenyataan para terdakwa yang tidak melakukan perbuatan pembunuhan.
Baca Juga : Motif Perdagangan Bayi Terungkap, Pelaku Tergiur Untung Rp 3 Juta
sementara itu orangtua terdakwa Mahfudz mengatakan jika kedua anaknya tidaklah bersalah saat kejadian dirinya malah hendak menolong korban namun saat ditinggal orang satu kampung segera berdatangan dan polisi selang dua hari menangkap kedua kakak beradik dan yakin kedua anaknya tidak bersalah dan mendapatkan intimidasi dari penyidik saat itu. mereka juga akan mengancam mendatangkan massa yang lebih banyak saat persidangan berikutnya lantaran meyakini bukan mereka pelaku pembunuhan. (AAN)
Baca Juga : Nelayan di Lamongan Ditangkap, Simpan 65,46 Gram Sabu di Kamar
Editor : JTV Malang