JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyelanggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah atau lokal bakal digelar secara terpisah mulai 2029 mendatang.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXI 2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang dibacakan di Sidang Pengucapan Putusan, Kamis (26/6/2025).
Dalam putusannya, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (pemilu daerah atau lokal).
Selama ini, pemilu digelar secara serentak dan dikenal sebagai Pemilu 5 kotak diputuskan tidak berlaku. Penentuan ini untuk mewujudkan pemilu yang berkualtas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai kedaulatan rakyat.
Baca Juga : Demi Menjaga Identitas Lokal, Abdur Arifin Tetap Semangat Mengajar Bahasa Madura
Lebih lanjut, MK juga mempertimbangkan pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan ats Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal Februari 2020.
MK menilai dasar putusan ini berdasarkan beberapa alasan. Pertama, MK melihat bahwa masalah pembangunan daerah membuat waktu penyelenggaraan yang bersamaan tidak maksimal.
Ini disebabkan minimnya waktu bagi rakyat atau pemilih untuk menentukan kelayakan kinerja pemerintah hasil pemilu nasional. Pasalnya, pemilu nasional lebih menekankan urusan pusat ketimbang daerah.
Selain itu, MK juga beranggapan bahwa pemilu yang digelar bersamaan kurang dari setahun dapat memelemahkan partai politik. Dalam kontestasi tiga level, partai politik dianggap kesulita memberikan kader terbaiknya untuk maju dalam pemilu. Ini membuat hasil tidak maksimal ketika terpilih.
Ketiga, kualitas penyelenggaraan pemilu menjadi alasan putusan MK mengenai dipisahnya nasional dan daerah. MK Juga menekankan beban kerja penyelenggara terpusat sehingga menimbulkan impitan waktu.
Lebih penting lagi, rakyat atau pemilih dapat merasakan kejenuhan dengan penyelenggaran pemilu yang dilakukan dalam waktu berdekatan. Banyaknya calon yang dalam pemilu juga membuat pemilih kurang fokus untuk menentukan mana yang terbaik, baik pilihan untuk nasional maupun daerah.
Editor : Khasan Rochmad