SURABAYA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dana hibah DPRD Jatim. MAKI Jatim menegaskan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami sebagai warga Jawa Timur sangat menyayangkan framing jahat kepada Ibu kami Gubernur Jatim Khofifah. Beliau tidak terlibat dalam hibah legislatif yang mana kita ketahui menjerat tersangka dari DPRD Jatim," kata Heru Satriyo, Koordinator MAKI Jatim saat konferensi pers di Hotel Harris Surabaya, Kamis (3/7/2025).
Heru membeberkan semua alur pengusulan hingga pencairan dana hibah sudah sesuai mekanisme Pemprov Jatim. Hanya saja, ada oknum termasuk aspirator dalam hal ini Anggota DPRD Jatim yang menyunat dana hibah yang diterima oleh kelompok masyarakat (pokmas).
"Gubernur Jawa Timur tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung, baik dalam permasalahan pengelolaan hibah legislatif DPRD Jatim dan hibah Pemprov Jatim. Dalam Nomenklatur Hibah, tegas kami luruskan bahwa tidak ada yang namanya hibah gubernur, yang ada adalah hibah Pemprov Jatim," jelasnya.
Baca Juga : Massa RPKR Tuntut Badan Kehormatan DPRD Jatim Nonaktifkan Zainiye
Heru menyebut mekanisme pengusulan dan penganggaran belanja hibah Pokir diinput dalam SIPD. Di mana, yang menginput adalah aspirator kepada OPD terkait tanpa keterlibatan Gubernur Jatim.
"Bagaimana tahapan mulai dari pengusulan awal dilakukan serta verifikasi-verifikasi yang harus dilakukan, dengan melibatkan Inspektorat Jatim. Tahapan akhirnya adalah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai ending input yang pada akhirnya Gubernur Jatim menandatangani uraian belanja hibah yang sudah terverifikasi," jelasnya.
Dalam pembuatan NPHD, lanjutnya, Gubernur Jatim masih melapisi kekuatan hukum penyertanya dengan adanya form tanda tangan dari penerima hibah yaitu tanda tangan resmi pakta integritas dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari penerima hibah.
Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Dukung Penuh Pendirian Sekolah Rakyat untuk Anak Miskin
"Dari sini sudah clear, bahwa ketika ada pihak yang nakal, itu dilakukan oleh pokmas sendiri atau aspirator dan tentu Gubernur Jatim tidak ikut campur," tambahnya.
Heru menyatakan kasus hibah DPRD Jatim akibat adanya praktik ijon atau jual beli yang mengarah ke perilaku koruptif. Hal itu jauh dari sepengetahuan Gubernur Jatim.
"Karena sangat jelas para tersangka hibah DPRD Jatim mereka ini sebenarnya bukan merupakan penerima hibah. Tapi mereka bermain dengan pokmas tanpa sepengetahuan Gubernur, Wagub, Sekda Jatim," terangnya.
Baca Juga : DPRD Jatim Dorong Regulasi Ketat untuk Judi Online dan Pinjol Ilegal
MAKI Jatim menyayangkan adanya framimg jahat kepada Khofifah soal keterlibatan kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim. MAKI Jatim telah menyiapkan tim hukum khusus untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pelecehan wibawa dan kehormatan Pemprov Jatim.
"Framing negatif di mana digambarkan seolah-olah muncul narasi bahwa Gubernur Jatim sengaja mangkir dari pemanggilan KPK itu semuanya adalah hoaks dan narasi yang tidak bertanggungjawab," jelasnya.
"Jelas pada rencana pemeriksaan Gubernur Jatim tanggal 21 Juni 2025, Bu Khofifah telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK per tanggal 18 Juni 2025 berkaitan dengan kehadiran beliau sebagai untuk putranya yang wisuda di Universitas Peking Cina. Dalam pemanggilan lanjutan ke-2 oleh KPK, Gubernur Jatim tidak bisa hadir karena harus mendampingi Bapak Wapres RI yang sedang melakukan kunjungan kerjanya di Banyuwangi serta Bondowoso," tambahnya.
Baca Juga : Jelang Ramadan, Komisi B DPRD Jatim Pastikan Ketersediaan Stok Bahan Pokok Aman
"Dalam kesempatan wawancara juga Gubernur Jatim sampaikan bahwa menyanggupi hadir sebagai saksi jika sudah dijadwal ulang," lanjutnya.
Heru menambahkan pemanggilan kepala daerah sebagai saksi adalah hal yang wajar. Sebab, kepala daerah merupakan penanggung jawab anggaran.
"Di mana keterangan saksi ini bisa menjadi alat bukti yang penting dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Saksi hanya sebatas dimintai keterangan saja, tidak lebih dari itu," tandasnya. (*)
Baca Juga : SPAB BPBD Jatim di 10 Daerah Mendapat Apresiasi Anggota Dewan
Editor : M Fakhrurrozi