Menu
Pencarian

Sidang Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak: Kuasa Hukum 6 Terdakwa Minta Hakim Adil dan Tidak Memihak

Usrox Indra - Rabu, 15 April 2026 18:15
Sidang Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak: Kuasa Hukum 6 Terdakwa Minta Hakim Adil dan Tidak Memihak
Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak kembali digelar di PN Surabaya, Rabu (15/4/2026). (Foto: Usrox Indra)

SURABAYA - Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak kembali digelar Rabu (15/4/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum enam terdakwa.

Dalam sidang tersebut, JPU memaparkan bantahan atas sejumlah poin keberatan dari pihak pembela. Proses ini menjadi tahapan krusial dalam perkara, karena mempertemukan argumentasi hukum kedua belah pihak secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, tim kuasa hukum yang diwakili Sudiman Sidabukke menyoroti beberapa aspek penting dalam eksepsi mereka, mulai dari kejelasan konstruksi dakwaan, kesesuaian lokasi kejadian (locus delicti) dengan objek pekerjaan di alur laut dan kolam pelabuhan, hingga konsistensi waktu kejadian (tempus delicti).

Menanggapi jalannya sidang, pihak kuasa hukum menilai perbedaan pandangan antara jaksa dan pembela merupakan hal yang wajar dalam sistem peradilan.

“Kami menghormati seluruh proses yang berjalan. Perbedaan argumentasi adalah bagian dari dinamika hukum, dan nantinya majelis hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan,” ujar Sudiman.

Pihaknya juga menegaskan kepercayaan terhadap objektivitas dan integritas majelis hakim dalam memutus perkara secara adil dan proporsional.

Selain itu, kuasa hukum mengingatkan pentingnya menjaga fokus pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, tanpa dipengaruhi opini di luar ruang sidang.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan sela. Putusan ini akan menjadi penentu apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau tidak.

Seluruh pihak pun diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.