SURABAYA - Sidang dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) kabupaten Sidoarjo dengan terdakwa Siska Wati mantan kasubag umum dan kepegawaian BPPD di gelar di pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam sidang kedua ini, jaksa KPK menghadirkan tiga orang saksi diantaranya kabag pembangunan setda yang juga suami terdakwa, asisten pribadi serta kakak ipar mantan bupati Sidoarjo Robith Fuadi.
Sidang dugaan korupsi pemotongan dana insentif, aparatur sipil negar ASN kabupaten Sidoarjo dengan terdakwa mantan kasubag umum dan kepegawaian BPBD Sidoarjo, Siska wati digelar di Pengadilan Negeri tindak pindana korupsi Surabaya di jalan raya Juanda, Sidoarjo Senin siang (1/07/2024).
Dalam sidang, jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan tiga orang saksi, Agus Sugiarto kabag pembangunan setda Sidoarjo sekaligus suami terdakwa Sika, Aswin Reza asisten pribadi mantan bupati sidoarjo dan Robith Fuadi yang juga kakak ipar bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau gus Muhdlor yang diduga menerima aliran dana yang diserahkan melalui dua saksi lain.
Namun dalam sidang di ruang Cakra Senin siang (1/07/2024) jaksa penuntut dan hakim mengkonfrontir keterangan Robith yang membantah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. Menurutnya, aliran dana seratus juta rupiah ke rekeningnya bukan lah dana kampanye salah satu paslon namun dana relawan santri untuk kegiatan reuni.
Sementara menanggapi sidang, Erlan Jaya kuasa hukum Siska mempertanyakan posisi kliennya yang menurutnya dikorbankan. Praktik pemotongan intensif sudah ada sejak era bupati sebelumnya sejak 2014. Sedangkan Siska hanya menjalankan perintah pimpinan. Ia juga menuding jika perkara ini bentuk kegagalan KPK yang seharusnya melakukan pencegahan.
Terdakwa siska menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana intensif ASN BPPBD Sidoarjo sebesar Rp. 2, 7 Milliar. Sementara dalam dakwaan pada Senin, 24 juni 2024 lalu ia didakwa melanggar pasal 12 huruf undang-undang tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 Milliar.
Editor : Ferry Maulina